Ambon, BM – Beberapa hari belakangan, nama Sadali Ie yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku dan isteri, Nita Bin Umar yang adalah Calon Anggota DPRD Maluku Terpilih periode 2024-2029, ramai menjadi pembahasan publik.
Pasalnya, salah satu media online di Maluku, yakni nusainanews.com pada edisi Senin (10/06/2024) dan Selasa (11/06/2024), menjadikan nama Sadali Ie dan Isteri, sebagai berita “panas” untuk diperbincangkan, yang mana isi pemberitaan tersebut, belum tentu besar 100 persen, melainkan terkesan bernuansa negarif dan mencemarkan nama baik Sadali Ie yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Menanggapi pemberitaan tersebut, salah satu tokoh muda Pulau Seram, Jovandri Aditya Kalaimena mengaku, ada beberapa media yang menjadikan dasar pemberitaannya dari media sosial.
“Sehingga tidak menerapkan prinsip jurnalistik karena belum teruji validitasnya,” ujar Jovandri, Rabu (12/06/2024) di Ambon.
Pers, kata Jovandri, seharusnya tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, melainkan harus berdasar pada kaidah jurnalistik yang benar, dan juga mengacu pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Jovandri, pemberitaan atau penulisan berita haruslah berimbang, dimana media massa atau seorang jurnalis tidak dibenarkan memasukkan unsur emosi atau pendapat pribadi ke sebuah berita yang nantinya disajikan untuk publik ketahui.
“Jangan menyajikan berita yang terkesan menyesatkan, menipu, atau menggiring opini negatif terhadap seseorang, serta jangan meramu dari berbagai angle dan diboncengi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Jovandri, pemberitaan harus sesuai fakta dan bukti yang kuat dan yang terutama tidak melenceng dari misi pemberitaan pers, yakni menyajikan fakta dan mencerdaskan masyaraka.
“Pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif. Jangan pula menyajikan berita berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya. (BM-01)
Komentar