Ambon, BM – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku menyelenggarakan pelaksanaan pengukuhan Duta Bapak Bunda Asuh Anak Stunting Provinsi Maluku, di Ruang Lobi Makodam XVI/Pattimura, Rabu, (02/11/2022).
Di kesempatan ini, Deputi Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, Prof. drh. M. Rizal Martua Damanik. MRep. Sc, mengukuhkan Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa dan Istri Pangdam Pattimura Ny. Indah Ruruh Setyawibawa yang menjabat sebagai Ketua Persit KCK PD PD XVI/Pattimura, sebagai Duta Bapak dan Duta Bunda Asuh Anak Stunting Provinsi Maluku.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan selendang dan penyerahan piagam penghargaan Duta Bapak Asuh Anak Stunting dari Damanik kepada Pangdam Ruruh dan istri.
Kemudian, Pangdam Ruruh mengukuhkan Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina dan isteri Ny. Widiya Said Latuconsina, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Maulana Ridwan dan isteri Ny. Rini Maulana Ridwan, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Tiopan Hutapea dan istri Ny. Tiopan Hutapea, sebagai Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima mengatakan, kompleksitas intervensi program percepatan penurunan Stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Olehnya itu, negara telah memberikan ruang apresiasi untuk segala bentuk kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam upaya percepatan penurunan Stunting. Hadirnya program yang digagas BKKBN ini adalah untuk menyediakan ruang kontribusi kepada para pemangku kepentingan, untuk berperan dalam percepatan penurunan Stunting. Harapannya, agar menjadi gerakan gotong royong dalam upaya percepatan penurunan Stunting dengan menyasar langsung kepada keluarga beresiko.
“Program ini membutuhkan dukungan dari seluruh lintas sektor terkait. Kami berharap pengukuhan ini dapat memotivasi dan diteladani oleh para pejabat daerah lainnya, agar kita dapat bersama-sama memberikan perhatian kepada para keluarga beresiko Stunting,” harap Gubernur.
Ia menilai, harapannya itu sejalan dengan penetapan berbagai Indikator Pembangunan Manusia (IPM) yang tertuang dalam RPJMN 2022 – 2024. Satu diantaranya adalah tentang Penurunan Prevalensi Stunting. Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, juga memberikan amanah untuk dapat berkolaborasi dalam upaya penurunan Stunting di setiap daerah. Formulasi program yang dituangkan di dalam Perpres tersebut berbasis pada Keluarga Beresiko Stunting. Penekanannya, pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan peningkatan akses air minum serta sanitasi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa kita harus berupaya keras untuk dapat menurunkan angka tersebut,” pungkas Gubernur.
Ditempat yang sama, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa menilai, pengukuhan tersebut merupakan salah satu langkah terpadu sebagai upaya penurunan Stunting. Kasus ini harus menjadi perhatian dan perlu diwaspadai, dengan fokus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengurangi anak dengan kondisi Stunting. Untuk itu, pihaknya membuka ruang dan peluang kepada semua pihak untuk berkomunikasi, berkolaborasi dalam penanganan Stunting.
“Upaya percepatan penurunan prevalensi Stunting merupakan tanggung jawab semua pihak, sehingga betul-betul bersinergi sesuai peran masing-masing, untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan angka Stunting di Maluku,” ujar Pangdam Ruruh.
Pangdam Ruruh pun mengajak seluruh komponen masyarakat membangun komitmen untuk memberikan kontribusi pada penyiapan tumbuh kembang dan kesehatan anak-anak Maluku, serta menghindarkan mereka dari kekurangan asupan yang mengakibatkan Stunting.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Provinsi Maluku. Pengukuhan ini semoga meningkatkan kerjasama dan memacu usaha untuk menurunkan angka Stunting, pungkas Pangdam.
Sedangkan Kepala BKKBN Maluku, Sarles Brabar menerangkan, sebagai dasar dan acuan pelaksanaan pengukuhan tersebut adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting. Di dalam Perpres ini telah ditetapkan lima strategi nasional untuk membangun kolaborasi dan sinergitas percepatan penurunan Stunting.
Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian lembaga pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten kota dan pemerintah Desa. Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di semua tingkatan pemerintah Kementerian lembaga dari pusat sampai ke Pemerintah desa. Keempat, peningkatan ketahanan pangan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat. Kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data informasi riset dan inovasi. (BM-03)
Komentar