oleh

PAN Kota Ambon Resmi Buka Pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota

Ambon, BM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ambon resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota periode 2024-2029, yang mana proses penjaringan dan penyaringannya dimulai  17 April – 17 Mei 2024.

“Secara resmi, DPD PAN Kota Ambon hari ini sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon,” kata Ketua DPD PAN Kota Ambon Maad Patty, Kamis (18/04/2024).

Menurutnya, landasan untuk dibukanya proses pendaftaran, yakni berdasarkan surat DPP PAN yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dikeluarkan oleh KPU.

“Landasannya ada pada surat DPP PAN yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannyq rapat bersama pimpinan wilayah, dan terakhir rapat DPD dalam rangka pembentukan tim penjaringan,” ujarnya.

Terhadap hal tersebut, Ma’ad berkata, DPW dan DPD PAN di seluruh wilayah diinstruksikan untuk melakukan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Penjaringan maupun penyaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, tentunya juga mengacu pada AD/ART partai,” ungkapnya.

Ma’ad menambahkan, PAN ada partai yang terbuka untuk umum, tidak ada yang namanya subjektifitas kepada calon tertentu.

Hal ini, lanjut Ma’ad Patty, dikarenakan PAN ingin ada bersama-sama kader bangsa, pemimpin daerah, tokoh politik yang nantinya jika dikehendaki Allah SWT dan dipilih rakyat, maka akan didaulat menjadi pemimpin kota ini.

“PAN akan tetap selektif dan rasional. Mereka yang direkomendasikan adalah yang telah mengikuti tahapan sebagaimana syarat dan ketentuan partai. Jadi kami tidak akan memberikan rekomendasi terhadap mereka yang tidak mendaftar,” tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Irsal Lisaholet menambahkan, pendaftaran dibuka untuk umum, yang mana siapapu dia, merupakan putra putri terbaik bangsa dan daerah ini, baik yang merupakan kader partai maupun non kader disilahkan mendaftarkan diri.

Irsal juga mengatakan, setiap Bakal Calon Walikota dan Walikota Ambon yang mendaftar di PAN, mengikuti mekanisme, seperti dimulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, survey, fit and proper test, hingga pada kesimpulan akhir siapa yang patut dan layak untuk direkomendasikan sebagai calon walikota dan wakil walikota.

“Tahapan ini yang nantinya harus dilalui setiap bakal calon yang mendaftar. Kita objektif dan rasional, termasuk juga kita juga akan menyeleksi, dan tentunya melalui PAN, lahir calon pemimpin yang qualified,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebagaimana layaknya mendaftar disetiap parpol, maka akan ada syarat dan ketentuan tersendiri. “Jadi setiap calon ataupun tim yang ingin mengambil formulir pendaftaran di PAN juga mengikuti mekanisme yang ada, dan semuanya nanti akan disampaikan saat pengambilan berkas pendaftaran,” ungkapnya.

Irsal juga mengingatkan para bakal calon walikota dan wakil walikota yang sudah mengambil formulir mendaftar, maka calon wakilnya juga harus mendaftar.

“Sebab itu merupakan ketentuan dalam AD/ART partai,” pungkasnya. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *