Ambon, BM – Dalam rangka mempermudah akses keuangan inklusif di Provinsi Maluku, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, membantu agar terbentuknya Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi ini.
“Dalam upaya mendukung program keuangan inklusif yang nantinya dapat menjangkau semua sasaran, termasuk percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Asuransi, maka kita minta Pemprov Maluiu dapat membantu terbentuknya TPAKD di 11 Kabupaten/Kota yang ada,” demikian dikatakan Kepala OJK Provinsi Maluku Ronny Nazar, saat menghadiri Rapat Percepatan Penyerapan Pembiayaan Pertanian di Maluku melalui KUR dan Asuransi, di ruang rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, sejak tahun 2016 lalu, TPAKD telah dibentuk Pemerintah, sesuai Peraturan Presiden No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), yang tujuannya untuk inklusi keuangan di tanah air, terutama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Namun hingga saat ini baru enam daerah di Maluku yang belum membentuk TPAKD. Akibatnya, penyaluran KUR maupun asuransi untuk berbagai sektor diwilayah ini, tidak berjalan dengan baik, yang dibuktikan dengan realisasi sangat kecil,” katanya.
Enam daerah di Maluku yang belum membentuk TPAKD, kata Ronny, yakni Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB) serta Kota Tual.
“Jika TPAKD sudah terbentuk di semua daerah, maka dampaknya akan terlihat pada realisasi KUR yang nantinya akan lebih cepat. Tidak hanya pada klaster pertanian semata, melainkan juga bisa merambat ke klaster periakanan, UMKM dan lainnya di Maluku, yang nantinya realisasinya akan sangat bagus,” ujarnya.
Keberadaan TPAKD di masing-masing daerah, lanjutnya, juga akan berampak pada mengatasi miskomunikasi dan misinformasi antara pemangku kepentingan dengan masyarakat, serta menjembatani perbedaan intelektualitas maupun akses informasi yang terbatas, agar apa yang diharapkan masyarakat dapat dipenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Ia juga menggaris bawahi beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang telah membentuk TPAKD, dimana OJK telah memfasilitasi pembentukan klaster-klaster pembiayaan sesuai dengan karakteristik dan sektor unggulan masing-masing daerah, sehingga penyerapan anggaran pembiayaan lebih optimal dan berkembang, yang mana tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat lebih meningkat.
“Jadi sekali lagi kami minta pemprov dapat memfasilitasi pembentukan TPAKD di daerah yang belum ada, agar akses pembiayaan dan layanan inklusi keuangan dapat terwujud dengan baik,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku, Hadi Basalamah menyatakan, akan segera berkoordinasi dalam rangka pembentukan TPAKD di enam daerah yang belum terbentuk, agar dalam waktu dekat ini sudah terbentuk.
“Harapannya dengan keberadaan TPAKD ini, penyerapan KUR di Provinsi Maluku yang relatif masih kecil dapat digenjot hingga akhir tahun 2022,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data per Oktober 2022, realisasi KUR pertanian di Provinsi Maluku baru mencapai 16,4 persen atau sebesar Rp148,4 miliar dari target Rp900 miliar. (BM-01)
Komentar