Ambon, BM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Malku, Andi Munaswir mengatakan, pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid 19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada tahun 2022 yang belum dibayarkan hingga saat ini, akan dilakukan pada bulan November mendatang.
Menurut salah satu wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah ini, anggaran para nakes covid 19 RSUD dr. M. Haulussy tersebut, di tampung dalam item kegiatan pembayaran Biaya Tak Terduga (BTT), dimana anggarannya sudah disediakan.
“Sesuai aturan, dikarenakan Covid 19 merupakan bencana non alam, maka penganggaran dan pembayarannya melalui anggaran BTT,” kata Andi Munaswir pada awak media, Selasa (10/10/2023) di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon.
Dikatakannya, anggaran pembayaran jasa nakes covid 19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon, sudah ada di tahun 2022. Namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku, ada terjadi kesalahan prosedur, yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran atau ditunda pembayarannya di tahun 2022, dan baru dianggarkan lagi di tahun ini.
“Kita sudah membicarakan hal ini dalam beberapa pertemuan atau rapat-rapat penting, termasuk yang terakhir dalam rapat pembahasan APBD Perubahan tahun 2023, dimana TAPD Maluku berjanji akan segera menyelesaikannya,” ujarnya.
“Jadi targetnya itu di bulan Oktober atau November 2023 ini sudah bisa dibayarkan,” ucap Andi.
Ia berharap semua prosesnya berjalan dengan lancar, agar para nakes Covid 19 sudah bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka tersebut.
“Kami berharap tidak ada penundaan terus menerus. Kasihan, mereka (para Nakes) juga kan bekerja selama ini. Jadi tidak boleh dilupakan jasa mereka di masa pandemi Covid 19,” tegasnya.
Ia berkata, DPRD Provinsi Maluku juga akan melakukan presure pihak terkait, seperti TAPD Maluku, OPD terkait seperti RSUD dr. M. Haulussy dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk mempercepat proses pencairannya, serta lebih intensif melakukan kordinasi guna dilakukannya proses pembayaran jasa nakes Covid 19 tersebut. (BM-05)
Komentar