oleh

Laporan “Orang Mati Nyoblos” di TPS 4 Karang Panjang Ditindaklanjuti Bawaslu Kota Ambon

Ambon, BM – Walaupun KPU Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku sudah memplenokan hasil rekapitulasi pemilu tahun 2024, namun sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan jujur dan adil, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon tetap menindaklanjuti laporan “orang mati nyoblos” di TPS 4, Gang Singa, Karang Panjang Ambon.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon, yakni dengan meminta keterangan secara resmi dari pelapor Rita Papilaya dan Saksi berinisial ML, Rabu(13/03/2024) di Kantor Bawaslu.

Awalnya, laporan yang dilayangkan ke lembaga pengawas pelaksanaan pemilu tersebut, terjadi pada 29 Februari 2024 lalu, dimana dalam laporan tersebut menyeret nama salah satu caleg Demokrat Dapil Kota Ambon I, Femry Tuanakotta, yang diduga telah melakukan praktek kejahatan pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 di TPS 4 Gang Singa, Karang Panjang.

“Jadi hari ini saya dan ML dimintai keterangan di waktu berbeda, dimana saya terlebih dulu dimintai keterangan kurang lebih satu jam setengah, setelah itu barulah ML yang dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata Papilaya saat dihubungi media ini usai diperiksa di Kantor Bawaslu Kota Ambon, Rabu(13/03/2024) sore.

Adapun pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon, lanjut Papilaya, masih tetap pada pertanyaan yang sama mengenai kejadian awal bagaimana sampai saya bisa tau ada orang meninggal pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di sporthall.

“Jadi masih sama seperti awal kami memasukkan laporan, yakni terkait tiga nama yang kemarin saya sebutkan, diantaranya ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang sedang tugas belajar maupun tugas mengajar diluar daerah,” terangnya.

Ia juga mengatakan, apabila Bawaslu Kota Ambon masih membutuhkan keterangan lanjutan, maka dirinya juga bersedia memberikan keterangan tambahan.

“Untuk lebih rinci dua nama yang sudah meninggal itu, mungkin ade bisa tanyakan ke saksi berikutnya ML, karena yang saya ketahui tiga nama diantaranya mama Desi, Rivaldo Siahaya dan Venska Ruhulesin,” tandasnya.

Sementara itu, ML usai diperiksa mengatakan, pihak Bawaslu Kota Ambon hanya memastikan jawaban yang sebelumnya diberikan oleh pelapor (Rita Papilaya).

“Bahkan diminta keterangan, kenapa saya jadi saksi atas perkara ini, kemudian saya punya bukti-bukti apa? dan itu sekedar mengklarifikasi. Lalu terakhir itu saya menambahkan point soal tim sukses yang menghubungi saya beberapa kali dihari H (hari pelaksanaan pencoblosan pemilu). Karena mereka pikir saya yang melaporkan jadi maksud mereka itu, untuk hentikan nanti dibicarakan secara kekeluargaan,” tutur ML.

Selain itu, lanjut MJL, pihak Bawaslu Kota Ambon pada pemeriksaan tadi juga ingin mengetahui secara pasti terkait dugaan adanya keterlibatan salah satu caleg DPRD Kota Ambon Dapil Kota Ambon I asal Partai Demokrat, Femry Tuanakotta, sampai “orang mati nyoblos” dan orang yang sedang mengikuti tugas belajar diluar daerah, maupun tugas mengajar didaerah lain, juga bisa coblos di TPS 4 Gang Singa, Karang Panjang.

“Tadi waktu diperiksa Bawaslu, mereka ingin memastikan kembali keterlibatan bung Femry Tuanakotta, sehingga saya menjelaskan apa saja yang saya lihat dan saya temui waktu dilapangan. Intinya tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambahkan, karena yang mereka butuhkan adalah kejujuran saja,” pungkasnya. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *