oleh

Komisi IV DPRD Maluku Jalankan Pengawasan Tahap II di Bursel

Namrole, BM – Komisi IV DPRD Provisi Maluku melakukan Pengawasan tahap II di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Senin (06/06/2022).

Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku langsung menggelar pertemuan dengan pihak terkait di Aula Lokasi SMK Negeri 3 Buru Selatan, dengan tujuan, untuk mensosialisasikan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengawasan yang berlangsung tersebut selain dihadiri pejabat di lingkup Pemkab Bursel bersama dewan guru. Sementara dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, dihadiri Ketua Komisi, Samson Atapary, Wakil Ketua Komisi, Russlan Hurasan, Sekertaris Komisi Justina Renyaan, Anggota Komisi Andi Munaswir, Rostina, Moruren Vivian, dan Gadis Umasugi.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary, pengelolaan dana bos selama ini dinilai masih kurang transparan dan kerap menjadi keluhan bagi orang tua murid.

“Kadang juga alokasi dana bos untuk sekolah tidak mencukupi. Olehnya itu efektivitas penggunaan dan transparansi harus dilakukan,” ucap Atapary.

Ia juga berharap, Tahun 2022 transparansi penggunaan dana bos bisa dimulai secara terbuka, yang dimulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan, dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.

“Selanjutnya harus diumumkan di papan informasi,” tandasnya.

Menurutnya, prinsip-prinsip ini sudah harus diterapkan terkait transparansi yang bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas publik, baik itu secara luas maupun secara khusus.

Lebih jauh dikatakannya, beberapa komponen utama yang diharapkan untuk ditindaklanjuti di setiap sekolah guna menaati kebijakan tersebut, yakni perencanaan dan implementasi.

“Ini juga sebagai upaya meminimalisir, kepala sekolah berurusan dengan hukum, misalnya kepsek SMK 1 Ambon, dan salah satu SMA di Banda,” beber politisi PDIP-Perjuangan tersebut.

Untuk itu dirinya berharap, manajemen tata kelola dana bos bisa berjalan baik dengan moda pengelolaan yang berbeda, di tiap sekolah misalnya antara dinas pendidikan, komisi IV, inspektorat dan disepakati juga oleh kejaksaan di tingkat kabupaten kota, bisa dikonsultasikan apabila kebingungan menerjemahkan penggunaan dana bos,” tandas Atapary. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *