Ambon, BM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Rabu (10/08/2022) menggelar Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Online Single Submission (OSS).
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari itu, dilaksakan di Hotel Golden Palace Ambon, dimana peserta pada pelatihan tersebut, merupakan utusan dari Dinas PMPTSP, baik itu di Provinsi Maluku, maupun dari Kabupaten/Kota di provinsi ini.
Selain para peserta dari Dinas PMPTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Maluku, pelatihan ini juga diikuti dari utusan dinas teknis yang punya kaitannya dengan perizinan sektor usaha lainnya, termasuk sektor investasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin berterima kasih kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Investasi/BKPM RI, atas kepercayaannya memilih Kota Ambon sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini.
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta turunannya PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahan Berbasi Risiko, dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kementerian/Lembaga terkait tentang Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada masing-masing sektor, adalah merupakan langkah strategis untuk melaksanakan kegiatan TOT OSS RBA dalam proses penyelenggaraan perizinan kepada pelaku usaha berdasarkan payung tersebut.
“Kita sama-sama ketahui bahwa standar operasional prosedur (SOP) pada proses perizinan berbasis risiko ini, sangatlah berbeda dengan proses perizinan sebelumnya,” pungkasnya kepada BUMIMALUKU.COM.
“Prinsip dari proses berbasis risiko yang ditempuh pemerintah, yakni Mudah, Murah, Cepat dan legal, namun demikian prosesnya perlu pengetahuan untuk menguasai IT,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Syuryadi, para pelaku usaha dan instansi pemerintah yang mengelola perizinan berbasis risiko, dituntut untuk menguasai regulasi terbaru, terutama yang berkaitan dengan jenis perizinan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Hal ini saya sampaikan karena proses penginputan persyaratan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha sendiri dan selanjutnya dinotifikasi atau diverifikasi oleh instansi terkait,” katanya.
Dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha ini, lanjut Syuryadi, penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efisien dan sederhana.
“Karena pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan dan pengurusan penerbitan izin usaha secara terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah di daerah,” tutupnya. (KRI)
Komentar