oleh

Kadis KP Maluku Paparkan Perkembangan M-LIN Saat Pertemuan dengan Tim Kemenko Polhukam

Ambon, BM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memaparkan perkembangan informasi Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN), pada saat pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Tim Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang berlangsung Rabu (23/03/2022) diruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku.

Dalam paparannya, Haris menyampaikan asal mula LIN, berawal dari pidato Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan Maluku ditetapkan sebagai LIN, pada saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010 lalu.

Dari situ, lanjut Haris, sejumlah progres disusun, mulai dari MoU antara Menteri Kelautan Perikanan, yang saat itu dijabat Syarif Cicip Sutardjo dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff, tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN, yang didukung Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN. Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference. Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN, diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya), 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya). Kalau minimal ada dua, di Maluku ada tiga. Jadi syarat pertama terpenuhi,” jelas Haris.

Syarat kedua, kata Haris, mengenai potesi sumber daya ikan minimal 20 persen, sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Syarat kedua juga terpenuhi, sebab sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP Di Maluku, tercatat 4,6 juta ton per tahun. Ini berarti, 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, berasal dari tiga WPP di Maluku,” pungkas Haris.

Syarat Ketiga, lanjut Haris, harus memiliki produksi perikanan minimal 9 persen.

“Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun, dimana angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional. Itu berarti syarat ketiga juga terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara untuk syarat terakhir, kata Haris, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah.

“Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yakni, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui Kota Ambon dan PPN Dumar Kota Tual,” tandasnya

“Jadi untuk keempat syarat tersebut, Maluku sudah memenuhi syarat. Provinsi lain belum tentu bisa memenuhi keempat syarat tersebut secara sekaligus,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *