Ambon, BM – Gubernur Murad Ismail, melalui Sekda Maluku, Sadali Ie berharap, Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah, yang dimiliki secara pribadi, negara dan tanah milik umum, termasuk pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.
Hal ini disampaikan Sekda Sadali, ketika membacakan sambutan Gubernur Maluku, saat membuka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Santika Hotel, Kamis (06/10/2022).
Dikatakan, masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga / kampung / negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat,” ungkapnya.
Untuk itu, kepada para bupati / walikota se-Maluku, dirinya menegaskan, agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah BPN beserta jajarannya, yang telah menggagas rakor ini sebagai upaya mengharmonisasikan kelembagaan reforma agraria tingkat provinsi dan kabupaten / kota se- Maluku.
“Juga kepada GTRA provinsi – kabupaten/kota se-Maluku atas tanggung jawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku R. Agus. Mahendra mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020- 2024.
“Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020 – 2024, TORA terbagi atas dua opsi, yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi asset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi asset kemudian dibagi menjadi dua , yaitu sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL seluas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha. Selain itu, redistribusi asset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.
“Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Olehnya itu, kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat – provinsi dan kabupaten / kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan hal diatas, Agus berujar, permasalahan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di provinsi Maluku tahun ini tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi TORA, untuk analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat.
Menurutnya, meskipun masih adanya permasalahan tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan optimal jika BPN dan semua instansi terkait dapat bersinergis.
“Diharapkan GTRA Provinsi Maluku tahun 2022, mampu merealisasikan pelaksanaan Reforma Agraria demi mencapai tujuan, yaitu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Maluku,” harap Agus.
Sebagaimana diketahui, tujuan rakor ini, adalah untuk menyampaikan arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang dibentuk, maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan GTRA tahun sebelumnya.
Peserta rakor dihadiri secara luring dengan jumlah 61 orang, terdiri dari 31 peserta asal stakeholder terkait termasuk Kepala Kantor
Pertanahan Kota Ambon / Kabupaten Maluku Tengah – Buru – SBT beserta kepala Seksi Penataan dan pemberdayaan dan kantor pertanahan kabupaten/kota serta 30 perserta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku.
Sedangkan peserta rakor yang dihadiri secara daring sebanyak 15 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara – Kepulauan Tanimbar – Aru beserta kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor Pertanahan kabupaten serta dan Tenaga Pendukung yakni konsultan perorangan kabupaten/kota.
Rakor mengusung tema “Harmonisasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan eksistensi hak petuanan / adat serta sinkronisasi kelembagaan, untuk mendorong pemanfaatan tanah dan pengembangan penataan akses menuju masyarakat sejahtera yang maju, mandiri dan berkualitas dengan mengendepankan nilai gotong royong” akan digelar selama dua hari dan akan berakhir Jumat (07/10/2022). (BM-05)
Komentar