oleh

Impian Abdulah Tuankotta Lolos DPRD Maluku “Dikandaskan” Maureen Vivian

Ambon, BM – Impian calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku asal Partai Perindo, nomor urut 2, Abdulah Tuankotta, dari daerah pemilihan (dapil) Maluku III atau Kabupaten Maluku Tengah, harus kandas setelah KPU Provinsi Maluku pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 01.30 WIT melakukan pencermatan atau pencocokan kembali hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Awalnya, KPU Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (13/03/2024) telah menetapkan bahwa jumlah akumulasi suara Partai besutan Harry Tanoe Soedibjo untuk 10 caleg DPRD Provinsi Maluku dari dapil Maluku III (Kabupaten Maluku Tengah) tersebut berjumlah 19.899 suara, dimana caleg nomor urut 1 Maureen Vivian yang adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, meraih 5.661 suara dan caleg nomor urut 2 Abdulah Tuankotta berhasil mengantongi 5.663 suara, atau selisih 2 suara, dimana sisa 8.575 suara dikumpulkan caleg nomor urut 3 sampai 10.

Hanya saja, terdapat kejanggalan dari pleno hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tengah, dimana data D-Hasil yang telah diplenokan tersebut, berbeda dengan C-Hasil yang dikantongi caleg nomor urut 1, Maureen Vivian maupun partai peserta pemilu lainnya.

Perbedaan yang bersifat curang tersebut terjadi, di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Kecamatan Pulau Haruku sebanyak 26 TPS dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) sebanyak 30 TPS.

Alhasil, mengingat data C-Hasil merupakan bukti kuat untuk melakukan pencermatan terakhir atas hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta didorong dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku, maupun desakan saksi-saksi partai peserta pemilu lainnya yang menginginkan Pemilu yang luber jurdil atau langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil, maka KPU Provinsi Maluku melakukan pencermatan kembali dengan membandingkan C-Hasil yang dimiliki Bawaslu, selaku pengawas pemilu dengan data SIREKAP.

Setelah dilakukan pengecekan kembali ke 26 TPS yang ada di Kecamatan Pulau Haruku dan 30 TPS di Kecamatan TNS, maka KPU Provinsi Maluku akhirnya mendapatkan jumlah akumulasi suara Partai Perindo  yang benar untuk 10 caleg DPRD Provinsi Maluku dari dapil Maluku III (Kabupaten Maluku Tengah) tersebut berjumlah 19.467 suara, atau mengalami penurunan 432 suara dari D-Hasil yang telah diplenokan KPU Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 19.899 suara.

Dari 19.467 suara akumulasi Partai Perindo untuk 10 caleg DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku III yang merupakan hasil penghitungan atau pencermatan kembali di tingkat KPU Provinsi Maluku, peringkat pertama atau teratas ditempati caleg nomor urut 1, Maureen Vivian dengan jumlah suara sebanyak 5.593 suara, lebih unggul 114 suara dari peringkat kedua yang ditempati caleg nomor urut 2, Abdulah Tuankotta yang memperoleh 5.479 suara, dimana sisa suara sebanyak 8.395 dikumpulkan caleg nomor urut 3 sampai dengan 9.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa caleg nomor urut 1, Maureen Vivian yang nantinya akan ditetapkan KPU Provinsi Maluku, Minggu (17/03/2024) pukul 14.00 WIT, sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku terpilih dapil Maluku III. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *