oleh

Hermawan Bantah Pernyataan Rahakbauw Soal Penagihan Retribusi di Pasar Mardika Adalah Kewenangan Pemkot Ambon

Ambon, BM – Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, pekan kemarin menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah bersepakat, terkait penagihan retribusi hanya boleh dilakukan Pemkot saja.

Menurut pria yang akrab disapa RR itu, informasi tersebut didapat dari Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, SH. MH, serta konfirmasi langsung ke Pemkot Ambon.

“Kita juga mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara Pemprov Maluku dengan Pemkot Ambon, terkait masa penagihan retribusi diserahkan seluruhnua ke Pemkot Ambon. Hasilnya nanti akan dibicarakan dalam tim kecil yang dibentuk Pemprov Maluku dan Pemkot, berkaitan dengan pembagian hasil,” kata Richard Rahakbauw kepada awak media di ruang Komisi III DPRD Maluku, Jumat (25/08/2023) pekan kemarin.

RR berkata, hal ini menandakan bahwa penagihan retribusi oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) maupun pihak lainnya di Pasar Mardika dinyatakan ilegal.

Namun apa yang dikatakan Richard Rahabauw tersebut, ternyata dibantah Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan.

Kepada wartawan Selasa (29/08/2023), Hermawan mengatakan, apa yang disampaikan tersebut tidak benar. Sebab, dirinya belum pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Bahkan menurut Hermawan, belum ada keputusan atau kesepakatan yang dibuat antara Pemprov Maluku dengan Pemkot Ambon terkait hal tersebut.

“Itu tidak benar, bahkan saya belum pernah mengeluarkan pernyataan terkait kesepakatan penagihan retribusi dari Pasar Mardika,” tandas Hermawan.

Hermawan juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak benar. Sebab pansus pasar Mardika masih bekerja dan belum memutuskan hal tersebut.

“Pansus masih bekerja dan belum keputusan terkait yang berkaitan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Hermawan mengatakan, saat ini diringa sedang berada di Bandung, yang mana dirinya berjanji akan mengklarifikasi lebih lanjut ke Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, setelah kembali ke Ambon.

Hal ini, kata Hermawan, bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan yang sudah beredar, sekaligus memberikan pemahaman lebih jelas, terkait situasi yang sebenarnya soal kesepakatan penagihan retribusi di Pasar Mardika.

“Saat ini saya sedang berada di Bandung. Nanti setelah kembali ke Ambon, barulah saya akan mengklarifikasi lebih lanjut ke Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw. Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah beredar, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi sebenarnya tentang kesepakatan penagihan retribusi di Pasar Mardika Ambon,” pungkasnya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *