oleh

Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Maluku Tengah Terjadi Manipulasi

Ambon, BM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (13/03/2024) kemarin telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu baik itu hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Hanya saja, berdasarkan data yang diperoleh media ini, Kamis (14/03/2024), KPU Kabupaten Maluku Tengah diduga telah menetapkan hasil Pemilu DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan (dapil) Maluku III yang dimanipulasi untuk 2 caleg asal Partai Perindo, yakni Maureen Vivian nomor urut 1 dan caleg nomor urut 2 Abdulah Tuankotta.

Pada data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan jumlah suara keseluruhan dari 10 caleg DPRD Provinsi Maluku asal Perindo berjumlah 19.899 suara, dimana caleg nomor urut 1 Maureen Vivian yang adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024, berjumlah  5.661 suara. Sedangkan caleg nomor urut 2 Abdulah Tuankotta, 5.663 suara, atau selisih 2 suara.

Dari informasi yang diterima media ini, terjadi kecurangan di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, yakni di Kecamatan Pulau Haruku dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).

Hal ini dapat dilihat ketika jika dibandingkan antara data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku dengan C-Hasil yang diperoleh media ini untuk 74 TPS di Kecamatan Pulau, terdapat 26 TPS di 6 Desa atau Negeri yang ada di Kecamatan Pulau Haruku, yang dimanipulasi untuk menggelengbungkan suara caleg nomor urut 2 Abdulah Tuankotta sebanyak 93 suara.

Untuk TPS di Negeri Pelauw, terdapat 7 TPS yang diduga dimanipulasi, yakni TPS 4, 6, 7, 14, 15, 16, 19. Berdasarkan data C-Hasil, total hasil suara caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 asal Partai Perindo, Abdulah Tuankotta, sebanyak 434 suara. Sedangkan untuk data D-Hasil yang ditetapkan KPU Kabupaten Maluku Tengah, total suara yang bersangkutan berjumlah 463 suara. Dengan demikian terjadi penggelembungan suara sebanyak 29 suara.

Sedangkan untuk Negeri Hulaliu, terjadi penggelembungan di TPS 1, 2, 3, 4, dan 5, yang mana berdasarkan C-Hasil untuk ke 5 TPS tersebut, total suara caleg Abdulah Tuankotta berjumlah 148 suara. Tetapi pada data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah, jumlah suara yang diperoleh sebanyak 165 suara, atau terjadi penggelembungan 17 suara.

Sementara untuk Negeri Kailolo, terdapat 4 TPS yang hasil juga dimanulasi, yakni di TPS 2, 5, 7, dan TPS 11. Dari data C-Hasil, jumlah suara yang diperoleh caleg nomor 2 partai besutan Harry Tanoe Soedibjo sebanyak 13 suara, sedangkan dari data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 29 suara, atau terjadi penggelembungan suara sebanyak 16 suara.

Untuk Negeri Rohomoni juga terjadi penggelembungan suara ke caleg nomor urut 2, Abdulah Tuankotta, di 3 TPS dari total TPS yang ada di Rohomoni. Penggelembungan tersebut terjadi di TPS 5, 7, dan 8, yang mana berdasarkan data C-Hasil total suara Abdulah Tuankotta untuk 3 TPS tersebut berjumlah 3 suara, sementara data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah, total suara di 3 TPS tersebut berjumlah 11 suara, atau terjadi penggelembungan suara sebanyak 8 suara.

Tak sampai disitu, penggelembungan suara ke caleg DPRD Provinsi Maluku nomor urut 2, Abulah Tuankotta juga terjadi pada beberapa TPS di Negeri Oma, seperti di TPS 1, 2, 3, 6, dan 7, dimana untuk kelima TPS tersebut, total suara berdasarkan C-Hasil yang dimiliki berjumlah 38 suara, sedangkan dari data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah, suara yang diperoleh menjadi 54 suara, atau terjadi penggelembungan 16 suara.

Sementara untuk beberapa TPS di Negeri Haruku dan Wassu, juga terjadi penggelembungan sebanyak 7 suara, dimana ini merupakan data C-Hasil yang dibandingkan dengan data D-Hasil.

Terlepas dari Kecamatan Pulau Haruku, praktek kecurangan juga terjadi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Kecamatan Teon Nila Serua atau yang dikenal dengan sebutan Kecamatan TNS.

Dari 16 desa yang ada di Kecamatan TNS, terjadi praktek kecurangan dengan menurunkan suara caleg DPRD Provinsi Maluku nomor urut 1 asal Partai Perindo, Maureen Vivian di TPS-TPS yang ada di 13 desa, seperti 2 TPS di Desa Jerili (TPS 1 dan 2), 1 TPS di Trana (TPS 2), 3 TPS di Watludan (TPS 1-3), 1 TPS Lesluru (TPS 1), 3 TPS Issu (TPS 1-3), 2 TPS Wotay (TPS 1 dan 2), 7 TPS di Layeni (TPS 1 – 7), 2 TPS Sifluru (TPS 1 dan 2), 2 TPS Bumey (TPS 2 dan 3), 2 TPS Waru (TPS 2 dan 4), 2 TPS Ameth (TPS 1 dan 2), 2 TPS Messa (TPS 2 dan 3) dan 1 TPS Kokroman (TPS 2).

Berdasarkan data C-Hasil yang dikantongi, jumlah suara yang raih caleg DPRD Provinsi Maluku nomor urut 1 asal Partai Perindo, Maureen Vivian untuk 30 TPS tersebut, sebanyak 83 suara, dan caleg DPRD Provinsi Maluku nomor urut 2, Abdulah Tuankotta, sebanyak 199 suara.

Namun pada data D-Hasil KPU Kabupaten Maluku Tengah, jumlah suara yang awalnya dikantongi Maureen Vivian sebanyak 83 suara, turun 40 suara menjadi 43 suara.

Sedangkan jumlah suara yang diraih caleg DPRD Provinsi Maluku nomor urut 2 dari Partai Perindo, Abdulah Tuankotta, tidak mengalami penurunan maupun penggelembungan suara, dikarenakan data C-Hasil yang dimiliki sama dengan D-Hasil yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Maluku Tengah, yakni tetap memperoleh 199 suara.

Dengan adanya perbedaan data antara C-Hasil yang didapat saat perhitungan suara di tingkat TPS dan D-Hasil yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Maluku Tengah, maka KPU Provinsi Maluku yang pada Jumat (15/03/2024) subuh, telah menskorsing pleno penetapan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku III dan akan dilanjutkan pada sore ini, dapat bertindak arif dan bijaksana dalam menerapkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Pasalnya, KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu, pada tanggal 12 Februari 2024 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum, sebagai payung hukum proses penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, yang mana pada Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan, Pasal 75 ayat (3) menyatakan “Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisihr ekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat diterima, KPU Provinsi seketika melakukan pembetulan”. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *