Ambon, BM – Dugaan nepotisme yang menimpa calon Paskibraka Kristine Lumatalale, siswa asal SMA Seram Bagian Barat, telah memicu sorotan berbagai kalangan hingga adanya aksi demo dukungan.
Salah satunya, aksi demo penolakan yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafu) di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/06/2024), yang dipimpin Kalep Yamarua selaku koordinator aksi.
Dengan menggenakan kain berang di kepala, puluhan pemuda-pemudi Alifuru itu datang membawa spanduk bertuliskan “Tolak Nepotisme, Kristine Butuh Keadilan”.
Para pengunjuk rasa yang memperjuangkan hak Kristine Lumatalale itu, diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bersama Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Saodah Tethol, Turaya Samal, Tina Welma Tetelepta ,Amir Rumra, Alimuddin Kolatlena dan Plh Sekwan Farhatun Samal.
Dihadapan para wakil rakyat tersebut, Gemafu mengecam dengan tegas dan keras tindakan dugaan nepotisme, dan diskriminasi yang dilakukan panitia seleksi.
Pasalnya, siswa SMA 3 SBB itu telah mengikuti seluruh proses seleksi.
Mereka menduga, apa yang dilakukan terhadap Kristine Lumatalale, merupakan bentuk dari upaya mengkebiri hak-hak dari anak Maluku yang memiliki prestasi.
Merespon apa yang disampaikan para pengunjuk rasa, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengaku, telah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Gemafu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan, termasuk mengevaluasi kerja panitia seleksi.
Hal ini, menurut Benhur, apa yang dialami Kristine adalah sebuah tindakan diskriminasi.
“Baru saya berkoordinasi dengan Plh Sekda, Syuryadi Sabirin untuk mengembalikan ini karena ini adalah haknya. Kita harus kembalikan ini karena ini merupakan hak dari orang-orang yang punya. Itulah sikap DPRD Maluku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut kata Benhur, DPRD Maluku melalui Komisi IV akan melakukan rapat, guna mempertanyakan hal ini secara langsung kepada panitia seleksi.
Dirinya memastikan, sikap DPRD sejalan dengan pendemo menolak nepotisme, dan mengembalikan hak Kristine.
“DPRD bukan berpihak kepada Kristine, tetapi terhadap kebenaran, dimana Kristine berada dalam proses-proses yang benar, maka kebenaran harus dikembalikan kepada orang yang punya,” tandasnya. (BM-05)
Komentar