Piru, BM – Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail (MI), menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dalam rangka serah terima jabatan Penjabat Bupati SBB di Gedung DPRD setempat, Jumat, (27/05/2022).
Pada kesempatan tersebut, MI meminta Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin, untuk bekerja keras, unruk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan, infrastruktur dan lainnya, sebagai bentuk pelayanan dasar.
“Saya meminta kerja keras dan sunguh-sunguh dari saudara Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Brigjen TNI. Andi Chandra As’adudin, guna meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan infrastruktur dan perumahan sebagai pelayanan dasar,” kata Murad saat memberikan dalam paripurna istimewa tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan agenda rapat paripurna dimaksud, menjadi tanda dimulainya pelaksanaannya tugas Penjabat Bupati dalam konteks kerja sama sinergis, harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Mantan Dankor Brimob Polri itu menjelaskan, tugas Penjabat Bupati sebagai mana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat Bupati, cukup luas dan komprehensif. Hampir seluruh kewenangan kepala daerah menjadi wilayah kewenangan Penjabat Bupati, dan akan di evaluasi oleh pemerintahan diatasnya.
“Tugas kepala daerah yakni menurunkan angka kemiskinan, mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam agar dapat dinikmati generasi sekarang dan yang akan datang,” jelasnya.
Murad yang pernah menjabat Kasat Brimob Polda Metro Jaya tahun 2008 silam mengatakan, sebagai seorang penjabat di daerah, hendaknya memiliki tiga kecerdasan yakni kecerdasan intelektual, emosional dan spritual.
Kemudian, lanjut Gubernur MI, mengacu pada UU No 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang.
“Yakni membatalkan peraturan daerah Kabupaten/Kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Kabupaten/Kota dan menyelesaikan perselisian antar daerah Kabupaten/Kota. Kemudian memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota serta melantik
Bupati/Walikota,” tutup Murad.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati SBB Brigjen TNI. Andi Chandra As’adudin saat menyampaikan pidato perdananya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama pimpinan perangkat daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten SBB, atas dukungan dan kepercayaan kepadanya, untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati SBB masa jabatan 2022-2023, meskipun jabatan yang diembannya berdasarkan SK Mendagri RI Nomor : 131.81-1164 tahun 2022.
“Terimakasih, juga saya sampaikan kepada rekan-rekan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, KPU, Bawaslu, Camat serta seluruh Pemerintah Desa se-kabupaten SBB,” ucapnya.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawabnya selaku Penjabat Bupati SBB, sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri RI Nomor : 131.81-1164 tahun 2022 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Untuk Perda dan Ranperda, terlebih dahulu saya harus meminta persetujuan Mendagri RI untuk melakukan pembahasan serta ditandatangani. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat, sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan tugas lainnya,” ujar Chandra.
Olehnya itu, dalam menjalankan tugas di pemerintahan diperlukan semangat, kerjasama dan kerja keras dalam keterpaduan menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna mencapai tujuan yang telah dibuat dalam program kerja dan anggaran tahun 2022 dan 2023.
Chandra pun menaruh harapan besar kepada lembaga Legislatif, untuk menjadi mitra kerja yang konstruktif, dan ikut mengawal semua kebijakan dalam program pembangunan, pemerintahan maupun pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan.
Ia juga mengajak legislatif, yudikatif, masyarakat dan unsur lainnya guna bersama-sama membenahi SBB menjadi kabupaten yang maju, sejahtera, bermanfaat dan religius. (KRI)
Komentar