oleh

DPRD Minta Pemprov Maluku Segera Bayar Hak Nakes Covid-19

Ambon, BM – Wakil Ketua DPRD Maluku, Melikias Sairdekut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera menyelesaikan hak para tenaga kesehatan (nakes), khusus yang menangani Covid-19, yang belum dibayar hingga saat ini, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku.

“DPRD minta Pemprov Maluku segera menyelesaikan hak seluruh nakes, melalui Dinkes Maluku,” demikian penegasan politisi Partai Gerindra itu, kepada wartawan, Rabu(18/05/2022).

Dikatakannya, mengingat pengelolaan anggaran daerah sudah masuk semester pertama tahun anggaran 2022, maka diharapkan Dinkes Maluku segera melakukan pembayaran, sebagai bentuk kewajiban terhadap sejumlah nakes yang telah melakukan tugas dan kewajibannya selama pandemic Covid-19 di masing-masing Rumah Sakit (RS).

“Kami akan koordinasi dengan Komisi terkait, agar nantinya dapat mengundang Kepala Dinas Kesehatan Maluku, untuk menindaklanjuti hak para nekses yang belum terbayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Ruslan Hurasan juga meminta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Maluku, dr. Zulkarnain untuk tidak mencari kambing hitam dengan menyalahkan Kadis sebelumnya, tetapi sebaliknya harus fokus pada pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

“Kadinkes dr. Zulkarnain ini, terkesan menyalahkan mantan Kepala Dinas sebelumnya, Meikyal Pontoh yang tidak menyiapkan juklak dan juknis untuk pembayaran jasa covid-19. Jadi apa yang disampaikan Kadis dr. Zulkarnain itu tidak benar, beliau jangan hanya kerja untuk cari atau lempar kesalahan ke orang lain, melainkan harus segera bayar jasa covid-19 bagi 131 nakes,” tegas Ruslan.

Menurutnya, proses administrasi pembayaran jasa covid-19 tahun 2020, telah dilakukan setelah Kepala Dinas Kesehatan Maluku sebelumnya Meikyal Pontoh diganti. Tetapi draf peraturan Gubernur Maluku terkait dengan pembayaran jasa covid-19 telah disiapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, pembayaran jasa covid-19 pada rumah sakit lapangan harus dilakukan dalam bentuk klaim fasilitas pelayanan dengan rincian 50 persen diperuntukkan bagi operasional dan 50 persen untuk jasa nakes.

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur terdapat salah satu klausal yang menyatakan pembayaran jasa pelayanan covid-19 bagi tenaga kesehatan tidak perlu dengan Peraturan Gubernur Maluku, melainkan sudah cukup dengan peraturan direktur rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan gubernur tersebut, maka telah dilakukan rapat bersama 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di BPSDM dimana dari 50 persen yang dialokasikan bagi tenaga kesehatan sepakati format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesalahan dan 40 persen pelayanan tidak langsung.

Fatalnya, format pembayaran yang sebelumnya dibuat kadinkes sebelumnya, kemudian dirubah kembali oleh Kadinkes saat ini, dengan format pembagian dengan rincian 50 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesalahan dan 50 persen pelayanan tidak langsung.

“Kepala Dinas meminta agar format 50 persen bagi pelayanan langsung seperti tenaga kesehatan dan 50 persen pelayanan tidak langsung termasuk didalamnya ada juga hak Kadis,” bebernya.

Terhadap keinginan Kepala Dinas itu, Tim dan Bagian Hukum meminta BPKP Maluku untuk melakukan telaah terhadap peraturan gubernur dimaksud dan hasilnya BPKP memerintahkan Kepada Dinas Kesehatan Maluku untuk melakukan pembayaran dengan format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung dan 40 persen pelayanan tidak langsung.

Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Maluku terlalu fokus untuk mencari kesalahan orang lain disaat Peraturan Gubernur secara tegas memerintahkan pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan cukup dilakukan dengan SK Direktur RSUD Izhak Umarela.

Artinya, Kepala Dinas Kesehatan seharusnya pro aktif untuk melakukan pembayaran hak tenaga kesehatan apalagi anggaran sebesar 6 miliar rupiah lebih telah tersedia pada rekening RSUD Izhak Umarela.

“Anggarannya kan sudah ada, jadi Kepala Dinas Kesehatan dr. Zulkarnain sudah harus segera bayar sesuai telaah BPKP Maluku dan bukan lagi menghambat pembayaran,” tandasnya.

Ditambahkannya, selama ini Dinas Kesehatan Maluku tidak pernah melakukan proses administrasi untuk dilakukannya pembayaran hak pata nakes. Namun ketika 131 nakes tersebut melaporkan kepada Komisi IV DPRD Maluku, barulah dinas bergerak. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *