Ambon, BM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk memediasi konflik internal antara masyarakat Negeri Pelauw depan dengan belakang, yang terjadi sejak 11 tahun silam dan menyembabkan ribuan warga Negeri Pelauw belakang memilih untuk mengungsi di beberapa daerah, termasuk di Kota Ambon.
“Sudah beberapa kali, masyarakat Negeri Pelauw belakang melakukan aksi demonstrasi, meminta pemerintah memfasilitasi mereka agar bisa kembali ke negeri asalnya. Untuk itu, Pansus ini dibentuk guna merespon aspirasi masyarakat Pelauw belakang,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan, Rabu (09/02/2022) di Ambon.
Ia menjelaskan, setelah terbentuknya pansus ini, maka tujuan utamanya adalah melakukan mediasi, dan bukan untuk mencari masalah. Sebab, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kurang lebih 11 tahun, masyarakat Negeri Pelauw belakang, berada dilokasi pengungsian.
“Tugas kita untuk memediasi, bukan untuk cari masalah. Mereka (masyarakat Negeri Pelauw belakang) ingin kembali ke negeri asalnya. Mereka juga minta haknya selama kurun waktu 11 tahun berada dilokasi pengungsian. Karena itu, langkah yang diambil adalah dengan menyusun agenda kerja Pansus,” tandasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu, Pansus ini akan menggelar pertemuan bersama dengan Pemkab Malteng, guna meminta informasi terkait permasalahan ini, untuk dijadikan referensi.
“Langkah awal yang kita ambil, adalah menyusun jadwal kerja terlebih dahulu. Setelah itu, Pansus ini akan bertemu Pemkab Malteng, guna meminta berbagai informasi, untuk dijadikan referensi. Sebab mereka (Pemkab Malteng) sudah mengambil langkah-langkah guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Amir, pihaknya juga akan mengundang para tokoh dan ahli, untuk meminta berbagai masukan terkait permasalahan ini.
“Prinsipnya kita tetap mencari solusi terbaik untuk memediasi permasalahan ini, seperti ungkapan masyarakat Maluku “potong dikuku, rasa didaging” agar hidup orang basudara tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Dikatakannya, Pansus ini terdiri dari 14 anggota DPRD Maluku, dua diantaranya adalah pimpinan dewan, sisanya anggota Komisi I dan IV DPRD Maluku, dimana kerja pansus ini berbeda dengan pansus lainnya yang bertugas mengungkap fakta.
“Kita di Pansus ini ada 14 anggota. Dua diantaranya pimpinan dewan, sisanya anggota Komisi I dan IV DPRD Maluku. Pansus ini berbeda dengan Pansus lainnya yang biasanya berfungsi untuk mengungkap fakta, namun kali ini bertugas untuk memediasi permasalahan internal Pelauw,” katanya. (KRI)
Komentar