oleh

Distan Maluku Usulkan DBH-SDA Komoditas Perkebunan

Bali, BM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Pertanian (Distan), menyampaikan usulan penambahan komponen Dana Bagi Hasil – Sumber Daya Alam (DBH-SDA) bidang perkebunan, pada kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pemprov Maluku usulkan agar komoditas perkebunan sebagai sumberdaya alam potensial di Maluku juga perlu dimasukan untuk dana bagi hasil sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah,” kata Kadistan Maluku, Dr. Ilham Tauda, ketika dihubungi BUMIMALUKU.COM, Senin (09/05/2022).

Komoditas yang dimaksudkan, kata Tauda, adalah komoditas yang menjadi unggulan Maluku, seperti Pala, kelapa, cengkeh serta kelapa sawit yang juga saat ini telah dikembangkan di Maluku.

Menurut Tauda, apa yang usulkan tersebut, merupakan arahan Bapak Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail, yang nantinya akan disampaikan pada pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 33 menerangkan bahwa komoditi perkebunan yang sudah mengalami pajak sampai saat ini adalah cukai rokok.

Sementara itu, lanjut Tauda, pada Pasal 111 ayat (3) menerangkan DBH-SDA berasal dari bidang perkebunan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi dan perikanan.

Sedangkan pada Pasal 123 ayat (1) menerangkan, selain DBH sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) yakni DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, maka Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tauda menyarankan, komoditas perkebunan merupakan SDA penghasil devisa, yang perlu dipertimbangkan untuk digolongkan dalam DBH pemasukan melalui pajak, yang dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang perkebunan hasil perdagangan dalam negeri maupun ekspor, yang perlu diperhitungkan sebagai komponen Dana Bagi Hasil.

Tauda menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan Pemprov Kaltim tersebut, agendanya adalah pembahasan usulan penambahan komponen DBH – SDA dalam Peraturan Pemerintah, dimana kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pertemuan APPSI.

“Beberapa OPD lingkup Provinsi Maluku yang hadir pada kegiatan tersebut, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *