Ambon, BM – Menindaklanjuti hasil pertemuan Forum Investasi dan Bisnis pada event Maluku Baileo Exibition (MBE) yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tanggal 4-6 Maret 2022 kemarin, maka Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku menginisiasi rapat bersama dengan PT. Santos Agro Abadi (SAA) yang akan berinvestasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (17/03/2022) di ruang rapat Kepala Dinas Pertanian Maluku ini antara lain, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Provinsi Maluku, Hadi Basalamah, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, Rusdi Ambon, perwakilan dari PT. SAA, Wahyu dan Rafael, Perwakilan PT. Maluku Energi Abadi, serta utusan dari beberapa OPD Provinsi Maluku yakni Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Biro Ekonomi dan Investasi Setda Maluku.
Usai rapat bersama, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda mengatakan, rapat bersama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Murad Ismail, saat diselenggarakan Forum Investasi dan Bisnis, di Makassar, tanggal 4-6 Maret 2022 kemarin.
“Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur dalam kegiatan forum bisnis investasi di Makassar pada tanggal 4 hingga 6 Februari yang lalu, Dinas Pertanian Maluku telah menindaklanjuti lagi investasi tersebut dengan mengundang salah satu investor PT Santos Agro Abadi bergerak di bidang perkebunan tebu di Seram Timur,” kata Plt Kadis Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda kepada BUMIMALUKU.COM, Kamis (17/03/2022).
Dikatakannya, PT. SAA yang bergerak di bidang perkebunan, telah melakukan investasi pembebasan lahan seluas 150 hektar di Seram Timur, yang mana kedepannya akan dikembangkan khusus perkebunan tebu.
“PT. SAA bergerak dibidang perkebunan, dimana mereka sudah investasi pembebasan lahan seluar 150 hektar di Seram Timur, dimana kedepannya akan dikembangkan khusus perkebunan tebu, sampai pada industri, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (KRI)
Komentar