oleh

Dinilai Tergesa-gesa, IPPMAP Datangi DPRD Maluku

Ambon, BM – Karena dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, dengan mengesampingkan masyarakat Dusun Ori dan Negeri Pelauw, pasca konflik sosial yang terjadi pada 25-26 Januari 2022 kemarin, antara Ori-Pelauw dengan Kariuw, membuat ratusan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin (14/02/2022) untuk menyampaikan tuntutannya.

Koordinator Lapangan (Korlap) IPPMAP, Taip Latupono dalam orasinya menyatakan, tidak ada masalah jika pemerintah mau membangun kembali rumah warga Negeri Kariuw yang terbakar saat konflik.

Tetapi, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini DPRD Provinsi Maluku, juga harus bisa berlaku adil kepada warga Dusun Ori dan Negeri Pelauw, yang mana ada ratusan pohon cengkeh dan pala milik masyarakat Pelauw dan Ori yang ditebang oleh warga Negeri Kariuw.

Selain ratusan pohon cengkeh yang ditebang warga Negeri Kariuw, tambahnya, akibat adanya konflik tapal batas tersebut, menyebabkan tiga warga Negeri Pelauw meninggal dunia.

“Silahkan kalau pemerintah mau membantu sebagaimana mestinya untuk membangun rumah warga Negeri Kariuw yang terbakar. Tetapi, pemerintah harus berlaku adil, sebab ada ratusan tanaman cengkeh dan pala milik Pelauw dan Ori yang ditebang warga Kariuw. Selain itu, akibat konflik yang terjadi beberapa waktu lalu, juga menyebabkan tiga warga Pelauw meninggal dunia,” ungkapnya.

Selain menyampaikan tuntutannya terkait tiga warga Pelauw yang meninggal dunia saat konflik terjadi, serta penebangan pohon cengkeh dan pala yang dilakukan warga Kariuw, IPPMAP juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya seperti, mendesak kepolisian menangkap dan mengusut tiga oknum warga Kariuw bernama Stevian Leatomu, Bernardus Leatomu dan Stevanus Leatomu, yang diduga sebagai aktor intelektual dibalik konflik Negeri Pelauw, Dusun Ori dengan Kariuw.

Meminta kepolisian daerah untuk mengusut pelaku pembakaran rumah hutan di petuanan Dusun Ori, Negeri Pelauw, serta mengusut tuntas pelaku pengrusakan situs sejarah Uwa Rual.

Mendesak Polda Maluku, untuk melakukan penyitaan senjata api (senpi) serta menangkap warga yang memiliki senpi tersebut, yang digunakan untuk menembak warga Pelauw.

Menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng), agar menggunakan skema penyelesaian adat, terkait penyelesaian hak ulayat tanah Pelauw.

Meminta semua pihak yang tidak berkepentingan, serta tidak tahu menahu akar permasalahan konflik, untuk diam dan tidak ikut campur, dimana biarlah permasalahan ini diselesaikan oleh warga Dusun Ori, Negeri Pelauw dan Kariuw.

Mengembalikan batu keramat pada situs asari mahua di Uwa Rual, yang dihilangkan oleh warga Kariuw.

Proses rekonsiliasi, rekonstruksi dan rehabilitasi Kariuw untuk kembali atau tidak, harus memperhatikan aspirasi masyarakat Pelauw.

Menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap hak ulayat Negeri Pelauw.

“Pesan damai Ori-Pelauw untuk Maluku, Mari bersama-sama menjaga situasi Kota Ambon yang aman dan Maluku yang damai,” Demikian kata Korlap aksi damai tersebut. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *