oleh

Diduga, Proyek Dinas Pendidikan Maluku Sarat KKN

Ambon, BM – Sejumlah proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Maluku diduga sarat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), dimana Proyek-proyek tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Hal ini terkuak setelah DPRD Provinsi Maluku, melalui Komisi IV melakukan pengawasan tahap I di 6 Kabupaten/Kota.

Saat itu, didapati proyek yang dikerjakan salah satu adik dari Kepala Dinas Pendidikan, Insun Sangadji bermasalah.

“Ada beberapa temuan yang kami anggap cukup serius terutama di Dinas Pendidikan, diantaranya kami melihat sangat bermasalah terutama di pengelolaan DAK baik SMA, SMK,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, senin (01/04/2024).

Dijelaskan, proyek bermasalah terjadi di beberapa sekolah, seperti halnya di Buru, dimana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Begitu pula yang terjadi di dua sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara yang menelan anggaran cukup besar yang mencapai miliaran.

“Ambil contoh di RAB harus pakai lespam yang asli mereka hanya beli esksabor, kemudian dipotong dan ditempel. pasang tehel di dinding itu hanya pakai lem dengan semen di SMA 1 Buru, jadi belum apa-apa sudah lepas. Yang harusnya dibuat pintu, tidak ada pintu, ada ruangan yang 100 persen perabot tidak ada dan sebagainya. ini yang menjadi problem cukup serius. kalau pengelolaan di dinas masih seperti begini, ini akan berdampak jangka panjang terhadap pendidikan kita,” tuturnya.

Samson mengakui, dari hasil koordinasi dengan masing-masing Kepala Sekolah, ternyata pekerjaan bermasalah tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku, hanya saja tidak ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan rata-rata proyek dikerjakan oleh orang-orang yang berhubungan dengan istri Gubernur, termasuk adik dari Kepala Dinas.

“Ini yang menjadi problem di lapangan, sampai kepsek bilang kita mau mengawasi bagaimana, ini dikerjakan oleh adik kepala Dinas, dan orang-orang yang berhubungan, atau berkaitan dengan istri Gubernur,” ujarnya.

“Kita belum telusuri apakah dalam proses tender ini ada KKN disitu atau tidak, mestinya jangan melibatkan keluarga dalam pelaksanaankaya begini, karena nanti fungsi pengawasan tidak optimal,” tandasnya.

Selain itu, terdapat juga beberapa proyek yang dikelolah langsung Kepala Dinas Pendidikan diduga fiktif, dalam hal ini proyek survei manajemen pelayanan pendidikan yang mencapai Rp700 juta.

“Data yang kita dapat ini ada dugaan langsung dikelola oleh Ibu Kadis, dan PPTK itu Juspi tuarita ini Kasubag Kepegawaian dan Umum, mestinya 700 juta ini haryus tender, dan dugaan ini ouput dari survei itu dibuat fiktif,” ucapnya.

Begitu juga dengan dana operasional Dinas, rata-rata per Cabang Dinas mendapat Rp300 juta. Hanya saja dalam realisasinya sesuai perintah Kepala Dinas harus dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Mirisnya setelah laporan dikirim, dana operasional tersebut tidak ditransfer oleh Dinas kepada Cabang Dinas.

“Apakah ini masuk di silfa uang tidak realisasi atau terjadi dan 11 kab/kota cukup besar terutama di tahap III dan ini merupakan keluhan dari cabang cabang dinas, mereka juga punya ketakutan karena sudah buat laporan. Ini sudah dikirim ke dinas tetapi dinas tidak transfer uang per tanggal 31 desember,” bebernya.

Atas hal tersebut, Atapary mengaku, telah mengundang Kepala Dinas untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan DPRD.

“Dalam rapat sebelum pengawasan kita sudah minta data-data realisasi untuk pelaksanaan baik DAU maupun DAK tetapi tidak dibrikan secara lengkap. lewat penelusuran komisi IV itu ada beberapa proyek yang kita harus konfirmasi dengan dinas, tetapi kadis tidak pernagh hadir, sehingga tidak bisa terkonmfirmasi,” cetusnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk mengambil langkah sebagai tindak lanjut atas temuan dari hasil pengawasan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insum Sangadji ketika dikonfirmasi mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melakukan tender pekerjaan DAK termasuk penentuan pemenang tender. Siapapun pengusaha memiliki hak yang sama untuk mengikuti berbagai tahapan sebagai persyaratan.

Dia mengaku untuk mengerjakan suatu projek, termasuk Tender yang dilaksanakan secara terbuka oleh UK-PBJ Provinsi Maluku sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang dan berhak mengerjakan kegiatan projek termasuk projek DAK 2023. Sehingga secara normatif siapapun pemenang tender berhak untuk mengerjakan projek dimaksud.

Insum mengaku memberikan apresiasi terhadap hasil Pengawasan DAK Tahun 2023 oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di 2(dua) Kabupaten yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru.

Tak hanya itu hasil pengawasan ditemukan berbagai masalah. Walaupun dari sekian permasalahan yang disampaikan setelah dikonformasi dengan pihak sekolah banyak yang tidak sesuai laporan.

Kami akan segera kewajibannya dan memanggil Penyedia/Kontraktor untuk memenuhi menggunakan waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari masa pemeliharaan sebagai tenggang waktu untuk memperbaiki dan melengkapi segala kekurangan yang ada.

Sehubungan dengan kegiatan Survei Layanan Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp.700 juta (tujuh ratus juta rupiah) tanpa dilelang karena kegiatan ini menggunakan Swakelola Tipe-3 yakni kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Masyarakat dalam rangka mengelola kegiatan tertentu, dan kegiatan serta laporan pelaksanaan kegiatan dinyatakan lengkap (tidak fiktif).

Pengelolaan Dana Operasional Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kota se Maluku, tetap mengacu pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023, dan konsekuensinya adalah jika jumlah anggaran yang ditetapkan hanya sebagian yang dapat dipakai dan dipertanggung jawabkan oleh Cabang Dinas maka sebesar itulah yang diberikan dan sisa dananya dikembalikan ke Kas Daerah.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak melakukan intervensi apapun terhadap pengelolaan dana Cabang Dinas Kabupaten Kota,” ungkapnya. (BM-05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *