Ambon, BM – Akibat menyajikan berita yang diduga tidak berimbang dan terkesan menghakimi Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Isteri, Nita Bin Umar, secara sepihak, menyebabkan salah satu media online yang menerbitkan berita tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Kuasa Hukum Sadali Ie dan Isteri, Yunita Saban, Rabu (12/06/2024) ke Polda Maluku.
Menurut Saban, pemberitaan yang dipublikasi media online nusainanews.com sebanyak dua kali pada tanggal berbeda, dapat menarik opini publik yang tidak baik terhadap kliennya, Sadali Ie dan Isteri, mengingat Sadali Ie adalah salah satu pejabat Negara yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
“Mengingat klien kami (Sadali Ie) adalah Pejabat Negara, maka kami sudah masukkan laporan tersebut ke Polda Maluku,” kata Saban.
Selain itu, lanjut Saban, pada pemberitaan yang dipublikasi Media Online nusainanews.com, terdapat adanya penggunaan kata-kata yang negatif dan tidak etis dalam berita yang dipulikasi media online tersebut.
Saban mengatakan, ada dua kali pemberitaan yang terkesan menyudutkan nama baik kliennya, yakni pada edisi Senin (10/06/2024) dengan judul “Kasus Dugaan Pencurian Dana Covid dan Reboisasi Yang Melibatkan Sadali Masing Kentayangan”, dan edisi Selasa (11/06/2024) berjudul “Pasangan Suami Isteri Penjabat di Maluku Diduga Sama-Sama Perampok”.
“Menurut hemat kami, telah terdapat penggunaan kata-kata yang tidak etis dan berdampak negatif, seperti Pencuri dan Perampok,” ujar Saban.
Sehingga menurut Pengacara dari Kantor Law Firm DR. Fahri Bachmid, SH. MH ini, kedua pemberitaan tersebut telah menyerang nama baik Penjabat Gubernur Maluku saat ini.
“Kami menilai pemberitaan tersebut telah menyerang nama baik Sadali Ie selaku Penjabat Gubernur Maluku, dan tidak layak atau tidak pantas untuk dijadikan komsumsi publik,” ucapnya.
Sebab, lanjutnya, isi berita tersebut juga tidak didukung dengan bukti yang valid dan sebelum berita tersebut dipublikasi, tidak ada konfirmasi dari pihak media online nusainanews.com ke Penjabat Gubernur Maluku.
“Kendati ada hak jawab, dengan demikian tentunya hal ini tidak terdapat menkanisme uji informasi dan konfirmasi sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 itu sendiri,” tegasnya.
Dengan dasar itulah, Saban berkata, pihak kuasa hukum Sadali Ie membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku.
“Selain laporan ke Polda Maluku, kita Kuasa Hukum Sadali Ie juga akan menindaklajuti persoalan ini ke Dewan Pers di Jakarta,” tandasnya. (BM-01)
Komentar