oleh

Caleg Mundur di Pilkada, BMW: Kita Harus Menghormati Setiap Keputusan KPU

Jakarta, BM- Banyak nama calon anggota legislatif terpilih kini masuk di dalam bursa calon Pilkada di sejumlah daerah, belakangan muncul polemik perlu atau tidaknya sejumlah caleg terpilih untuk mengundurkan diri dan tidak dilantik jika yang bersangkutan di calonkan Partai Politik di gelaran Pilkada.

Polemik tersebut kembali mencuat dikalangan sejumlah elit Partai saat Ketua KPU RI Hasyim As’yari mengatakan para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi Il DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.

Selaras dengan yang disampaikan Ketua KPU RI, Michael Wattimena atau sering disapa Bung Michael Wattimena (BMW) yang merupakan salah satu kader Demokrat mengunggkapkan, aturan caleg untuk mundur jika maju di Pilkada selaras dengan Undang – undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

“Kami melihat bahwa segala kebijakan yang diambil oleh KPU dengan Pemerintah pasti muaranya kepada aturan yang sudah disepakati yaitu Undang – Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, dimana pada pasal 7 huruf S itu dijelaskan bahwa setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten Kota apabila ingin maju pada momen Pilkada baik pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota itu diharuskan untuk mundur,” jelas BMW, saat diwawancarai media ini, Kamis (16/05/24).

Lanjutnya, dalam proses pengkaderan di dalam partai kami mengikuti segala aturan yang sudah di gariskan baik pada tingkat UU maupun juga pada tingkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi aturan main daripada KPU itu sendiri.

“Dan bagi partai politik kita harus menghormati setiap aturan main KPU, apa lagi kemarin kita tahu bahwa dalam rapat kerja antara Komisi II, DPR RI dan KPU RI itu juga Ketua KPU telah menunjukan aksentuasinya bahwa setiap anggota legislatif baik RI maupun Kabupaten/Kota apabila ingin maju sebagai pimpinan daerah maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri,” terangnya.

Mantan Ketua Umum DPP Gerakan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) masa bakti 2011 – 2014 itu, menjelaskan dirinya menyambut hangat berbagai kebijakan yang telah di ditempuh KPU, karena kebijakan tersebut bersifat nasional.

“Kami melihat tidak ada hal yang luar biasa dalam hal ini merugikan partai politik, kenapa demikian? karena pada saat proses caleg kemarin itukan disusun daftar calegnya, ada daftar caleg yang masuk pada prioritas nomor urut pertama kedua dan seterusnya sehingga ketika caleg pada urut pertama terpilih maka ada suara terbanyak nomor dua yang akan menggantikan caleg nomor satu yang mengikuti pelaksanaan Pilkada ditiap tingkatannya,” tuturnya.

Dengan demikian menurut BMW, semuanya itu telah dipikirkan secara matang-matang sehingga tidak ada hal yang dirugikan dari sisi partai politik.

“Dengan demikian maka ada proses kaderisasi juga ,misalnya ada di partai politik A kadernya menjadi Gubernur atau Walikota, Bupati dan orang yang perolehan suara terbanyak kedua, itu bisa naik sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, sehingga proses kaderisasi kader tetap jalan.” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *