Ambon, BM – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menujuk Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si sebagai Penjabat Walikota Ambon.
Berdasarkan informasi yang didapat BUMIMALUKU.COM, Sabtu (21/05/2022), penunjukkan Bodewin sebagai Penjabat Walikota Ambon, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 131.81-1165 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Ambon Provinsi Maluku.
Dalam SK Mendagri tersebut, Bodewin akan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, ada lima point dalam SK Mendagri tersebut, yang nantinya akan dijalankan Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si selaku Penjabat Walikota Ambon.
Dengan dikeluarkannya SK Mendagri perihal pengangkatan Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si sebagai Penjabat Walikota Ambon, maka berakhir pula kesimpang siuran informasi yang dimainkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan Provinsi Maluku ini maju dibawah pimpinan Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail, melalui media sosial Facebook.
Untuk diketahui, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Sebelum menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, yang ditinggalkan Almarhum Roy Manuhutu, termasuk menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. (KRI)
Komentar