Ambon, BM – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang terarah dan sejalan, dengan menciptakan Good Governance dan Clean Government, serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Atas dasar tersebut, Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2021 kepada DPRD Maluku dan diterima Ketua DPRD, Lucky Wattimury.
LKPJ Gubernur Maluku, diserahkan Wagub Orno dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, yang berlansung di ruang paripurna lantai II Gedung DPRD Maluku, Kamis (11/04/2022), dan dihadiri tiga wakil Ketua DPRD, Rasyid Effendi Latuconsina, Melkianus Saerdikut, Azis Sangkala dan sejumlah Anggota DPRD, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Wagub Orno dalam pidatonya, merasa bersyukur atas kemitraan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku, yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanaan pembangunan di tahun 2021.
Berbagai indikator pembangunan, kata Orno, menunjukkan perbaikan ekonomi tumbuh sebesar 5, 33 persen. Pertumbuhan ekonomi yang diikuti penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,93 persen dari 7,57 persen, termasuk tingkat kemiskinan turun secara signifikan dari 17,99 persen menjadi 16,30 persen.
“Bahkan penurunan kemiskinan tersebut yang terbesar selama 10 tahun terakhir, dan terbesar pula diantara seluruh provinsi di Indonesia,” kata Orno.
Dijelaskannya, indeks pembangunan manusia meningkat dari 69,49 persen menjadi 69,71 persen dan dimensi standar hidup layak meningkat dari 8,73 juta rupiah per tahun menjadi 8,77 juta rupiah tahun.
Berbagai kemajuan yang dicapai, tambah Wagub, tidak terlepas dari upaya bersama menetapkan APBD 2021 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana pendapatan daerah ditetapkan sebesar 3,30 triliun rupiah terealisasi sebesar 3,27 triliun rupiah atau 98,91 persen, sementara dari sisi belanja daerah ditetapkan sebesar 4,15 triliun rupiah, terealisasi sebesar 3,82 triliun rupiah atau 91,95 persen.
“APBD yang telah disampaikan di atas seluruhnya, telah diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku,” jelasnya.
Menurutnya, setelah penyerahan, dewan akan membahas secara internal terhadap dokumen laporan tersebut. “Untuk itu, rekomendasi yang konstruktif sangat diharapkan sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kemajuan daerah melalui peningkatan di bidang politik ekonomi dan sosial budaya,” tutup Wagub.
Usai menerima LKPJ dari Wagub Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury menyatakan, dewan akan membahas dokumen LKPJ dan akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Selaku representasi rakyat Maluku, kata Lucky, pihaknya sangat mengharapkan agar selama tahun anggaran 2021, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan di Provinsi Maluku, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab permasalahan aktual kemasyarakatan.
“Saya tegaskan, masukan yang telah diperoleh terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah sepanjang tahun 2021, baik masukkan yang disampaikan masyarakat, kegiatan reses, maupun pengawasan di seluruh kabupaten/kota akan digunakan secara maksimal sebagai landasan pijak dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2021,” tutup Lucky. (KRI)
Komentar