oleh

Diduga, Penunjukkan Dua PPTK Inspektorat Maluku Karena “Orang Dekat” Jasmono

Ambon, BM – Sebagai salah satu Organisasi Perangakat Daerah (OPD) vital milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Inspektorat sudah seharusnya menjadi benteng maupun panutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta memiliki peran yang besar dalam mengawal implementasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dimana ada oknum tertentu di Inspektorat Provinsi Maluku yang terindikasi melangengkan praktek KKN. Hal ini terlihat dari kebijakan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menimbulkan tanda tanya dan gejolak internal dalam organisasi yang mempunyai pengawasan dan telah menjadi topik diskusi lepas diantara tumpukan-tumpukan berkas diatas meja-meja kerja sesama pegawai Inspektorat Provinsi Maluku, “Ada apa dibalik berlarut-larut dan tertutupnya penunjukan PPTK di Inspektorat tersebut?”.

Seperti diketahui, dampak dari tertundanya kebijakan tersebut adalah, tidak berjalannya kegiatan-kegiatan pengawasan yang seharusnya sudah bisa berjalan dalam bulan Februari dan Maret ini, dikarenakan persyaratan pencairan anggaran kegiatan harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan PPTK disetiap kegiatan tersebut untuk OPD dilingkungan Pemprov Maluku.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber terpercaya yang di anonimkan namanya menerangkan, SK penetapan PPTK belum ada, namun dari kabar yang didapat sudah ramai dibahas di lingkungan pegawai  Inspektorat, bahwa dari rancangan SK tersebut, diduga sebagian besar atau hampir keseluruhan kegiatan Inspektorat dilaksanakan dan dimonopoli oleh dua pejabat di Inspektorat Provinsi Maluku, yaitu Kasubag Umum dan kepegawaian, serta pejabat fungsional yang membidangi perencanaan, yang mana kedua pejabat ini diduga kuat merupakan orang dekat dan kepercayaan Inspektur Provinsi Maluku saat ini, Jasmono yang diboyong dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

“Hingga siang tadi, sudah ramai beredar dan santer dilingkungan pegawai Inspektorat Maluku bahwa SK Penetapan PPTK belum ada, namun dari rancangan SK tersebut sebagian besar atau hampir keseluruhan kegiatan Inspektorat diduga dilaksanakan oleh dua orang, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta pejabat fungsional yang membidangi perencanaan. Mereka berdua diduga kuat adalah orang dekat Pak Inspektur saat ini yang diboyong dari BKD dan Dinas PUPR,” ujar sumber, Kamis (14/03/2024).

Secara keseluruhan, lanjut sumber, kondisi pegawai cukup terjepit karena hanya mengandalkan gaji, sementara Tunjangan TPP Januari dan Februari 2024 juga belum cair, belum ditambah kegiatan-kegiatan tidak ada yang berjalan, karena SK PPTK belum juga ditetapkan.

“Hal ini berbeda dengan kami diwilayah IV, karena Irban khusus yang mengelola anggaran sendiri, maka kegiatan pengawasan telah berjalan sejak awal Februari 2024. Tetapi dengan telah berjalannya kegiatan diwilayah IV, kami sering mendapat kalimat candaan keluar dari mulut setiap pegawai,” kata sumber yang tak mau menyampaikan seperti apa kalimat candaan tersebut.

Akibat permasalahan yang terjadi, sumber berkata, timbul pertanyaan diseluruh pegawai inspektorat, apa alasannya sebagian besar kegiatan di Inspektorat hanya dilaksanakan oleh dua orang yang belum memiliki kemampuan dalam bidang pembinaan dan pengawasan?.  “Apakah pegawai-pegawai inspektorat yang lain tidak memiliki kemampuan, kompetensi untuk menjadi PPTK,” tandas sumber dengan nada bertanya.

Tak sampai disitu, sumber juga mempertanyakan kapasitas dari kedua pejabat tersebut sampai diduga bisa memonopoli seluruh kegiatan di Inspektorat. “Sebab yang diketahui, mereka berdua belum lama ada di Inspektorat. Belum lagi, perilaku tiap sore sebelum pulang biasanya membuat keributan dengan mengajak beberapa pegawai yang lain untuk bermain Mobile Lagend pada ruangannya sambil berteriak-teriak di dalam ruangan kantor,” tandasnya.

“Mereka berdua juga merasa angkuh dan dinilai arogan karena belum ada yang bisa menegur mereka. Mereka juga tidak memberikan pola anutan yang baik untuk pegawai yang lain, padahal dari sisi umur dan pangkat masih dibawah,” tambah sumber dengan nada kesal.

Lebih jauh sumber membeberkan, dari 12 kegiatan yang ada di Inspektorat Maluku, 10 diantaranya diduga dimonopoli kedua pejabat tersebut, sementara dua inspektur pembantu (Irban) Wilayah I dan II yang dalam satu atau dua bulan kedepan akan memasuki masa pension, masih dibebani  1-2 kegiatan, sementara Irban wilayah III, juga 1 kegiatan dengan anggaran yang kecil.

Padahal, lanjut sumber, jika dicermati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab I Pengelola Keuangan daerah Huruf G, butir ke 10, menyebutkan, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetesi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan oleh Kepala Dearah.

Untuk butir ke 11, tambah sumber, disebutkan bahwa Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi, sedangkan untuk butir 13 menyebutkan, Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Sementara untuk butir 15 menyebutkan, dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsonal selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Dari acuran Permendagri tersebut, sumber mengatakan, kesimpulan sementara yang dapat dibuat adalah SK Penetapan PPTK di Inspektorat Provinsi Maluku, belum sepenuhnya mempedomani aturan tersebut, dikarenakan beberapa hal, diantaranya pertama,   Penetapan PPTK tidak didasarkan atas pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran, beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya, karena dua orang PPTK yang mendominasi secara keseluruhan kegiatan-kegiatan tersebut, belum memiliki kompetensi apapun, dari sisi pengalaman kerja di bidang pengawasan.

Selain itu, lanjut sumber, dari sisi besaran anggaran juga tidak sesuai dikarenakan anggaran pengawasan yang begitu besar terkesan dilaksakan oleh dua pejabat yang tidak berkompeten, dimana dalam setiap hasil pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Maluku ditemukan bahwa, pejabat yang tidak kompeten melaksanakan anggaran selalu akan bermuara pada praktek manipulasi dan  korupsi.

“Dan dari sisi objektifitas, belum sesuai karena penujukan kedua pejabat tersebut sangat kental nuansa subjektifitas, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka adalah orang dekatnya Inspektur,” tandasnya.

Sedangkan yang Kedua, sumber berkata, Penetapan PPTK yang didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi, juga tidak sesuai dan bertentangan, dikarenakan kedua pejabat PPTK tersebut, tidak sedikitpun memiliki kompetensi pembinaan dan pengawasan.

Menurut sumber, pegawai Inspektorat yang secara khusus terbagi dalam dua jabatan fungsional yaitu fungsional P2UPD dan Auditor, dimana untuk diakui dan memiliki kompetensi harus melalui jenjang pendidikan dan sertifikasi yang sangat  ketat, sehingga dari sisi kompetensi, dua pejabat yang diduga ditunjuk dan memonopoli kegiatan-kegiatan Inspektorat, sangatlah jauh dibanding pegawai pegawai fungsional yang telah lulus sertifikasi dan ujian kompetensi jabatannya.

 “Inspektorat memiliki fungsi utama pembinaan dan pengawasan, sehingga kompetesi yang harus dimiliki bukan kompetensi biasa dan umum, melainkan kompetensi yang terkait dengan tugas pokok tersebut,” tegasnya.

Sumber mencontohkan, bagaimana mungkin penyusunan PKPT berbasis resiko dengan mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan dan karakteristik Pemerintah Kabupaten di Maluku, sebagaimana disesuaikan dengan amanat  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, dilakukan oleh PPTK yang tidak pernah melakukan tugas-tugas pengawasan di kabupaten/kota maupun OPD Provinsi.

Ketiga, PPTK merupakan pejabat setingkat dibawah PA dan memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. “Apabila didekatkan dengan syarat ini, maka pertanyaannya adalah, apakah PPTK yang tiap harinya bermain Mobile Legend sambil berteriak-teriak dalam ruangan, telah setingkat dibawah PA dan telah mampu secara manejerial dan berintegritas?,” ungkapnya.

Keempat, Inspektur dalam SK penetapan PPTK kegiatan tersebut, diduga telah mengabaikan persyaratan yang menyatakan, dalam hal ini tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, maka PA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK. Sebab dalam SK tersebut, Inspektur diduga secara sengaja tidak mengakui keberadaan pejabat-pejabat fungsional yang ada di Ispektorat yang dari sisi persyaratan telah memadai.

“Apakah rekan-rekan auditor dan P2UPD yang ada saat ini belum layak untuk penugasan tersebut?,” tanya sumber tersebut.

Menurut sumber, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan tersediri dibalik penunjukan PPTK yang terkesan tertutup. “Apakah Inspektur tidak mempercayai para pegawainya yang ada di Inspektorat Maluku yang adalah bawahannya?, ataukah ada tujuan tertentu yang cuma diketahui oleh Inspektur dan kedua PPTK pilihan tersebut?. Yang pasti keputusan ini tidak akan mungkin dirubah lagi, kecuali Pimpinan Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU mengambil alih persoalan ini untuk diselesaikan, dimana apabila hal ini dibiarkan, maka kondisi keresahan yang sudah bertumpuk ini, akan sangat berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan di Inspektorat Provinsi Maluku,” pungkas sumber. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *