Ambon, BM – Dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024, yang bertempat di Mapolda Maluku, pada Selasa (10/10/2023).
Hadir pada kesempatan itu Gubernur Maluku Irjen. Pol (Purn.) Drs. Murad Ismail beserta unsur Forkopimda plus, Sekretaris Daerah Maluku, beserta pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, unsur TNI/Polri, dan Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Kapolda Maluku Irjen. Pol. Lotharia Latif pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa yang merupakan tagline dari KPU, merupakan momen politik yang sangat penting, karena merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak dan sangat menentukan masa depan bangsa dan negara kita, oleh karena itu dilaksanakan Rapat Koordinasi di hari ini, dengan maksud menyamakan persepsi baik antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, TNI/Polri maupun intansi terkait agar terjadi keterpaduan di lapangan.
“Polri akan menggelar operasi kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu operasi Mantap Brata Salawaku 2023-2024 yang akan dilaksanakan selama 222 hari, dimana pada Tahun 2023 selama 74 hari dan 2024 sebanyak 148 hari.” Jelas Kapolda.
Latif, juga mengajak peserta rakor untuk jadikan momen ini, sebagai sarana menyampaikan kesiapan masing-masing instansi, sehingga yang menjadi kendala atau hambatan bisa teratasi, dan pada saatnya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai harapan bersama yaitu terwujudnya Pemilu yang aman, damai dan sukses.
Di tempat yang sama Gubernur mengatakan ada beberapa potensi kerawanan Pemilu Tahun 2024, yang perlu disikapi oleh Pemda, TNI/Polri dan Instansi terkait, antara lain :
1. Pencalonan DPD/DPR/DPRD, termasuk pasangan Calon Presiden Wakil Presiden, serta Kepala Daerah ini rawan euphoria dari masa pendukung, selama proses pendaftaran maupun deklarasi.
2. Penetapan daftar pemilih tetap, caleg dan calon Presiden/Wakil Presiden, rawan penolakan atau gugatan, konflik internal dan eksternal Partai Politik (Unjuk Rasa dan Berpotensi Rusuh).
3. Dalam Masa Tenang seperti : serangan fajar/money politic, pemberishan baliho/alat peraga kampanye tidak maksimal, dan kampanye di media sosial.
“Pemerintah Daerah wajib untuk memberikan dukungan penyelenggaraan terhadap pelaksanaan Pemilu, dan menjamin ketersediaan anggaran guna kelancaran penyelenggaraan Pemilu yang demokratis sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Jelasnya.
Ia mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja dalam hal ini KPU Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta TNI Polri dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilu.
“Optimalisasi peran Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama, TNI/Polri, Badan Intelijen Daerah dan instansi terkait, serta berbagai elemen atau lembaga kemasyarakatan lainnya dalam mengidentifikasi, menganalisa dan mengatasi permasalahan yang muncul, ikut serta memantau dan mengkoordinasikan secara intensif dengan TNI/Polri beserta instansi terkait guna mensukseskan pemilu 2024.” Tutupnya. (BM-03)
Komentar