oleh

Rapat Soal Polemik Pasar Mardika Di Skorsing Selama Satu Minggu

Ambon, BM – Rapat yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) bersama unsur lainnya, ditunda selama satu minggu hasil kesepakatan bersama.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun kepada awak media usai rapat bersama, Selasa (14/03/2023) malam.

“Soal kewenangan itu kita harus duduk dengan para pengambil keputusan. Sekalipun kita sudah mendengar usul saran pandangan dari setiap instansi, walikota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akademik dan Kepala Biro Hukum, termasuk dari yang mewakili Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag), kita perlu juga menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika,” jelasnya.

Ia mengatakan, mengenai pengelolaan terminal dan pasar dikawasan Mardika tersebut, ada aset milik Pemprov Maluku yang dikelola Pemkot Ambon.

“Misalnya tipe terminalnya itu provinsi, pengelolanya diserahkan kepada Pemerintah Kota. Tapi juga Pemerintah Provinsi melakukan MOU dengan pihak ketiga, yang semuanya itu kita harus bicarakan, dimana pendapat mereka sudah dibicarakan. Tapi yang paling penting adalah kita akan bicarakan lebih lanjut dengan pak Sekda dan juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena didalamnya ada aset lalu kemudian Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian, dan juga Pemkot Ambon secara utuh, termasuk dengan saran dan pandangan DPRD secara utuh karena kita perlu duduk bersama-bersama,” bebernya.

Hal ini, kata Benhur, perlu dilakukan agar nantinya Pemkot Ambon bisa berbicara mengenai pengelolaan, termasuk didalamnya aset-aset yang menjadi milik Pemerintah Kota dan Provinsi.

“Nah setelah itu baru kita akan membicarakan seluruh hak dan hasil kepada publik, agar publik bisa mengetahui tentang duduk persoalan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Benhur, rapat tersebut di skorsing selama satu minggu, dimana satu minggu kemudian akan dilanjutkan rapat lagi.

“Belum ada kesimpulan akhir, yang ada hanya kesimpulan sementara ada. Tapi kesimpulan sementara itu bukan untuk dipublikasikan. Sebab kesimpulan sementara itu kita pegang, ya namanya juga sementara, sesuatu yang sementara, itu belum bisa kita publikasikan karena bisa digeser dengan opini yang berbeda,” ungkapnya

Ia berharap, semua pihak bisa menahan diri, dimana semua ini dilakukan secara pasti dan tidak meragukan siapapun, karena pihaknya juga tidak menginginkan Pemkot Ambon melaksanakan kewenangannya dengan setengah hati atau kemudian dengan macam-macam tekanan.

“Jadi tidak boleh ada yang saling menyandera. Kita berharap, dalam melaksanakan tanggungjawabnya, semua pihak dapat menjalankan dengan penuh kegembiraan, baik dan benar,” tutupnya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *