Ambon, BM – Dalam rangka mengatasi permasalahan yang terjadi pada pasar mardika, DPRD Provinsi Maluku akan segera memanggil ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika, Alham Valeo dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, Jumat (10/03/23).
Menurutnya, pemanggilan Ketua APMA dan PT. BPT, berkaitan dengan persoalan pembangunan lapak didalam terminal Mardika, tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk membawa nama Pemerintah Provinsi Maluku.
Padahal, kata Wenno, kewenangan Pengelolaan Terminal dan Pasar Mardika, merupakan kewenangan Pemkot Ambon.
Untuk itu, ia mengatakan, pertemuan antara DPRD Maluku dengan PT BPT dan APMA akan berlangsung setelah agenda pengawasan selesai.
“Masalahnya sangat sederhana, yakni bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya. Itu saja solusinya,” ucapnya.
Masalah ini, kata Wenno, juga akan di bahas DPRD Maluku, setelah agenda pengawasan ke Kabupaten. “Jadi pedagang harus hati-hati agar jangan sampai nanti mereka yang dirugikan,” tandasnya.
Selain itu, Wenno menambahkan, Pemerintah Kota Ambon juga harus melapor PT BPT maupun Ketua APMA, Alham Valeo ke pihak berwajib.
Pasalnya, tindakan PT BPT dan APMA membangun lapak dalam Terminal Mardika tanpa izin Pemerintah Kota, dimana hal ini sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Termasuk mengambil retribusi secara sepihak, mulai dari retribusi sampah hingga keamanan. Sebab yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA dengan membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah kota adalah perbuatan melawan hukum dan karna itu Pemerintah Kota Ambon jangan gertak sambal untuk melapor mereka ke Polisi. Sebab kalau tidak publik akan menilai pemerintah kota dan mereka ada main mata,” pungkasnya. (BM-03)
Komentar