Ambon, BM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, meraih Akreditasi Tingkat “Paripurna” bintang lima dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).
Kepada BUMIMALUKU.com, Selasa (12/04/2023), Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, dr. Nazaruddin, M.Sc mengatakan, Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, akhir Bulan Maret 2023 kemarin, tim surveoir dari LAFKI yang berjumlah 3 orang tersebut, menyambangi RSUD dr. M. Haulussy Ambon, guna melakukan survei akreditasi di rumah sakit “plat merah” tersebut.
“Alhamdulillah Puji Tuhan, kita RSUD dr. M. Haulussy Ambon telah mendapatkan hasil akreditasi dari LAFKI yang menyatakan kita Paripurna Bintang Lima,” ujar dr. Nazaruddin M.Sc, kepada media ini melalui telepon selulernya.
Dirinya mengatakan, ditengah keterbatasan yang dimiliki, namun apa yang diraih RSUD dr. M. Haulussy Ambon ini, merupakan sebuah prestasi untuk mendapatkan predikat bergengsi bagi rumah sakit, dengan cara berbenah diri untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
Menurutnya, prestasi yang diraih rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dengan mendapatkan hasil Paripurna Bintang Lima, akan tetap dipertahankan kedepannya.
Pasalnya, saat tim akreditasi melakukan survei pada tahun 2014 lalu, RSUD dr. M. Haulussy Ambon hanya meraih hasil akreditasi Utama atau Bintang Empat.
Sedangkan untuk akreditasi tahun 2019, dr. Nazaruddin mengatakan, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan akreditasi Madya atau Bintang Tiga, yang artinya pelayanannya sudah sesuai standar nasional akreditasi rumah sakit.
“Saat akreditasi tahun 2014, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan hasil Utama atau Bintang Empat. Tahun 2019 kemarin, hasil akreditasi yang diraih menurun menjadi Madya atau Bintang Tiga. Nah tahun ini kita mendapatkan hasil Paripurna Bintang Lima, dimana kita mampu memperbaiki hingga mendapatkan hasil maksimal. Untuk itu hasil akreditasi yang diraih ini harus dipertahankan kedepannya,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, akreditasi ini bukan merupakan penilaian biasa saja. Hal ini dikarenakan tidak semua rumah sakit di Indonesia yang berpredikat “Paripurna” Bintang Lima.
Oleh karena itu, dirinya beserta seluruh jajaran RSUD dr. M. Haulussy Ambon, berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan cara tidak sebatas pada standar operasional prosedur rumah sakit, melainkan juga standar kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Setelah meraih predikat ini, kita (RSUD dr. M. Haulussy Ambon) tidak boleh tidur. Kita harus tetap menjaga bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan sesuai dengan standar masyarakat,” paparnya.
Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama untuk mendapatkan hasil terbaik ini.
“Saya berterima kasih kepada para pimpinan rumah sakit, dokter, perawat dan semua pihak lainnya yang secara tidak langsung maupun langsung sudah bersama-sama berjuang untuk mendapatkan hasil terbaik ini,” ucapnya.
Nazaruddin juga mengajak semua pihak di RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk bersama-sama mempertahankan predikat ini, termasuk meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Dengan komitmen dan semangat yang tinggi, mari kita pertahankan prestasi terbaik, sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) melakukan survei akreditasi selama 2 hari terhitung Selasa (28/03/2023) sampai Rabu (29/03/2023) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon.
Akreditasi dari lembaga yang sifatnya independen tersebut, bertujuan untuk memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu dan keselamatan pasien menuju Indonesia Sehat.
Survei akreditasi di rumah sakit “plat merah” itu, mendatangkan 3 surveior dari LAFKI, yakni dr. Zuhrinah Ridwan, MKes, SpPK, FIHFAA selaku Ketua, Helda Vera de Jong, SKM, MKes, FIHFAA selaku Anggota dan Mirel Wattimena, S.Kep, Ns selaku anggota.
Adapun pelaksanaan survei menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022, dimana dalam melakukan survei akreditasi wajib menaati Etika Surveior. (BM-01)
Komentar