Ambon, BM – Dalam rangka mendukung program akreditasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Jumat (10/03/2023).
Pelatihan tersebut, dibuka Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, dr Nazaruddin, MSc, akan berakhir pada Sabtu (11/03/2023) besok hari.
Kegiatan yang berlangsung di Aula RSUD dr. M. Haulussy Ambon tersebut, diikuti kurang lebih 70 orang yang terdiri dari satuan kerja yang ada di rumah sakit “plat merah” tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon, dr. Nazaruddin, MSc mengatakan, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri, yang dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dimana kita dituntut harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Selain itu, lanjutnya, rumah sakit juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) seperti yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit dan terdapat dalam instrument akreditasi Rumah Sakit.
Lebih jauh dikatakannya, rumah sakit juga harus menjamin kesehatan dan keselamatan pasien, maupun penyedia layanan atau pekerja, termasuk masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit.
“Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan K3RS Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit, dr. Semuel A. Wagiu, Sp.S pada kesempatan tersebut mengatakan, K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar Rumah Sakit.
Hal ini, kata dr. Semuel, secara tegas tertuang dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yakni “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”.
Menurut dr. Semuel, K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai di dalam Akreditasi Rumah Sakit, disamping standar pelayanan lainnya.
Selain itu, lanjut dr. Semuel, dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan”, yang mana persyaratan tersebut, salah satunya harus memenuhi unsur K3 di dalamnya.
“Dan bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak diberikan izin operasional Rumah Sakit (pasal 17). Dengan demikian penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang baik akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai dengan standar, tetap terpelihara, terpantau dan digunakan sesuai dengan standar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, rumah sakit yang menerapkan K3 akan memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan rumah sakit, baik langsung maupun tidak langsung.
“Hal ini akan mempengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada pihak rumah sakit tersebut,” pungkasnya.
Adapun pelatihan tersebut, dimulai dengan paparan dari Ketua PAKKI Sulsel, Ilham Arifai, S.Km., M.Kes dengan materi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Rumah Sakit.
Selain itu, Ilham yang berasal dari Sub Instalasi K3 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar itu, juga membawakan materi Manajemen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk membawakan materi terkait Hazard Vulnerability Analysis (HVA).
Tidak hanya itu, ada sejumlah materi yang dibawakan pemateri dalam Pelatihan K3RS Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit yang berlangsung sejak Jumat (10/03/2023) dan berakir pada Sabtu (11/03/2023), yakni Program Keselamatan di Rumah Sakit (RS), Program Keamanan di RS, Standart Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Manajemen Resiko K3, Fire Safety, Skill Spil Kit, Skenario Simulasi Penanganan Bencana, Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja, dan Debriefing.
Pada pelatihan tersebut, juga dilakukan sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon. (BM-02)
Komentar