oleh

Bahas Tunggakan 96 Nakes Yang Belum Dibayarkan, Komisi IV Rapat Bersama Direktur RSAL dan Mitra

Ambon, BM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin (03/10/2022) melakukan rapat bersama dengan Direktur Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ambon, serta mitra terkait dalam rangka menjelaskan tunggakan pihak Rumah Sakit terhadap sebanyak 96 orang tenaga kesehatan (nakes) yang belum di bayar hak saat covid 19 melanda daerah Maluku.

Pernyatan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, Samson Atapary,SH kepada wartawan usai rapat tersebut selesai.

“Kami baru saja melakukan rapat dengan dengan Direktur RSAL, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Kantor pelayanan perbendaharaan negara Maluku membahas kaitan dengan klein Covid Covid-19 tahun 2020 yang dilayani di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku, dan Balai Perikanan (LPPP),” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya, saat Covid-19 melanda Maluku, ada dua tempat penampungan pasien covid-19 yang berada dibawah pengawasan dan pelayanan RSAL Ambon.

Menurutnya, pemerintah pusat sudah mengalokasi dana yang telah ditransfer lewat rekening rumah sakit Angkatan Laut, tetapi dikarenakan tidak tau alasannya, sampai menyebabkan anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu, kata Atapary, menyebabkan hak 96 nakes yang bertugas tidak bisa terbayarkan, padahal yang berada dibawah pengawasan Rumah Sakit Tulehu oleh Pemerintah Provinsi Maluku sudah terbayar semua.

“96 nakes telah bekerja selama Covid-19 melanda Maluku dibawah pengawasan RSAL. Namun haknya belum dibayarkan, sehingga mereka menyurati KOMISI IV DPRD Provinsi Maluku dan komisi sudah mendengar masukan lewat rapat maka hasilnya sesuai keputusan Pemerintah Pusat, maka pembayaran 96 tenaga kesehatan belum dibayar hanya akan diambil dari PNBP tahun berjalan dari RSAL,” ujarnya.

Hal itu, menurut Atapary, sesuai keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan sesuai keterangan realisasi Pendapatan Bukan Pajak RSAL yang berjumlah diatas 3,2 milayar rupiah.

“Ini berarti uangnya sudah ada, tinggal pihak RSAL mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar untuk Kanwil Anggaran dan KPPN mengeluarkan uang untuk pembayaran hak nakes tersebut,” kata Atapary.

Atapary mengatakan, tanggal 7 Oktober nanti, pihaknya akan mengundang kembali Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan RSAL guna membicarakan titik temu mekaisme dan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran atau masih ada hal-hal belum ada kesepahaman, dimana walau belum ada kesepahaman apa menjadi titik krusial, akan dicari solusi.

“Prinsip kita (dewan) adalah hak yang sudah dimunculkan dan melekat bagi 96 nakes, dengan alasan apapun tetap dibayarkan,” pungkasnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *