oleh

Pemprov Maluku Diminta Instruksikan Pemkab Buru Hentikan Aktivitas Penambangan di Gunung Botak

Maluku, BM – Anggota DPRD Maluku, Abdul Aziz Hentihu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan instruksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di gunung botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.

Hal ini, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, dikarenakan akibat adanya kelalaian Pemkab Buru, terkait status gunung botak, maka menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

“Saya minta Pemprov Maluku untuk turun tangan menangani permasalahan Gunung Botak ini, dengan cara menginstruksikan Pemkab Buru untuk segera mengambil tindakan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan disana,” demikian kata Aziz, kepada BumiMaluku.com, Senin (07/02/2022) di Ambon.

Lebih jauh dikatakan wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Buru – Buru Selatan ini, apabila Pemkab Buru sudah menindaklanjuti instruksi dari Pemprov Maluku, namun kedapatan ada penambang yang masih saja melakukan aktivitas penambangan seperti biasa, maka dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika Pemprov Maluku sudah mengeluarkan instruksi kepada Pemkab Buru dan ditindaklanjuti oleh Pemkab setempat, namun masih kedapatan ada penambang yang tetap melakukan aktivitas penambangan, maka aktivitas penambang tersebut ilegal,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku ini.

Dikatakannya, saat ini Pemprov Maluku sudah mengajukan dua skema penambangan ke Pemerintah Pusat (Pempus) yakni skema melibatkan perusahaan dalam pengelolaan hasil tambang, dan skema pengelolaan hasil tambang oleh para penambang lokal dibawah payung hukum Pemerintah Daerah.

“Ada dua skema yang di ajukan oleh Pemrov Maluku. Skema yang pertama yakni melibatkan perusahan dalam pengelolaan hasil tambang, dan skema yang kedua adalah di kelola oleh para penambang lokal di bawah payung hukum Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian hukum terkait proses perizinannya, dikarenakan sementara masih diproses.

“Sembari menunggu prosesnya, pemerintah bersama TNI/Polri, diminta untuk duduk membicarakan hal ini secara bersama-sama, serta berkoordinasi dengan Pempus untuk penanganannya seperti apa. Sebab langkah pengamanan maupun pembersihan, tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Jadi bagi saya hal ini perlu didiskusikan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Aziz menyadari betul, bahwa ditengah pandemi Covid-19 ini, banyak kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak. Tetapi hal ini tidak bisa dipaksakan untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Sebab menurutnya, tindakan penambangan secara ilegal, dapat mengancam ekosistem yang ada, dikarenakan menggunakan bahan berbahaya.

“Belum lagi terjadi peningkatan angka penderita HIV ditempat tersebut, dimana saya tahu itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Aziz meminta agar semua pihak, baik itu Pemprov Maluku, Pemkab Buru, TNI/Polri termasuk pihak terkait lainnya,  dapat membicarakan hal ini secara bersama-sama, dikarenakan potensi Sumber Daya Alam  (SDA) yang ada di Gunung Botak, cukup menjanjikan untuk pertumbuhan perekonomian Maluku.

“Potensi SDA di Gunung Botak, cukup menjanjikan untuk meningkatkan perkenomian di Maluku. Jadi saya minta semua pihak terkait, dapat duduk bersama-sama membicarakan hal ini,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *