oleh

Ramli Umasugi “Tumbang” Dengan Status Tersangka

Ambon, BM – Pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga, pantas dinobatkan kepada eks Bupati Buru, Ramli Umasugi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku.

Pasalnya, bekas orang nomor satu di Kabupaten Buru, Rabu (25/05/2022), ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, terhadap Anggota DPRD Kabupaten setempat, Rustam Fadli Tukuboya

Menanggapi penetapan Ramli Umasugi sebagai tersangka, Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPR) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu menyatakan, keprihatinannya atas ditetapkannya orang nomor satu Partai Golkar Maluku itu.

“Menanggapi diumumkannya status tersangka bagi Ramli Umasugi oleh Polda Maluku, pada 25 Mei 2022 kemarin, maka sebagai Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Maluku, saya menyatakan sangat prihatin dengan kondisi ini,” kata Subhan, kepada BUMIMALUKU.COM, Jumat (27/05/2022) melalui pesan WhatsApp.

Akan tetapi, lanjut Subhan, sebagai warga negara yang baik, maka siapapun dia, harus menghargai aturan hukum berlaku.

Dirinya mengatakan, jika Ramli Umasugi meminta Partai Golkar untuk menyiapkan kuasa hukum guna menangani perkara pencemaran nama baik yang sedang menjeratnya, maka hal itu akan secepatnya dilaksanakan.

Hal ini, kata Subhan, bertujuan agar Ramli Umasugi dapat terbebas dari permasalahan yang sementara menjeratnya.

“Kami (Partai Golkar) tentunya akan menyiapkan Kuasa Hukum, apabila diminta oleh saudara Ramli Umasugi. Kami berharap beliau bisa terbebas dari kasus yang sedang menjeratnya,” tandasnya.

Menurutnya, Golkar adalah partai besar dan sangat ketat dalam penegakkan aturan dan mekanisme. Oleh karena itu, jika ada ketua DPD yang tersangkut kasus hukum dan berstatus tersangka, maka harus mengundurkan diri.

“Kalau saya tidak salah, ada pakta integritas yang ditandatangani para ketua jika tersangkut hukum. Oleh karena itu kami minta Ketua Umum DPP Partai Golkar, dapat menjalankan Pakta Integritas yang sudah ditanda tangani para Ketua DPD Partai terpilih. Hal ini tidak terkecuali bagi pak Ramly Umasugi. Ini bertujuan agar beliau bisa fokus pada proses proses pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Subhan, demi jalannya roda organisasi, maka diharapkan DPP Partai Golkar dapat sesegera mungkin menurunkan PLT, sehinggga proses konsolidasi partai dalam rangka Pemenangan Airlangga hartarto dalam berjalan dengan baik dan massif. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *