oleh

MI : Pelantikan Hari Ini Merupakan Kebijakan Pemerintah Dalam Menghadirkan Pilkada Serentak Tahun 2024

Ambon, BM – Pelantikan empat Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Maluku, yakni Walikota Ambon, Bupati Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Seram Bagian Barat (SBB), merupakan tahapan dari kebijakan pemerintah dalam rangka menghadirkan pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Oleh sebab itu, pelaksanaannya diatur dalam pasal 201 ayat (9) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” demikian dikatakan Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan keempat Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/05/2022).

Selanjutnya, lanjut mantan Dankor Brimob Polri itu, bila dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan Presiden RI Memegang Kekuasaan Pemerintahan sesuai UUD 1945. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Presiden Memegang Tanggung Jawab Akhir Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sehubungan dengan itu, saya mintakan agar setelah pelantikan ini, segera hentikan semua polemik di publik. Sebab, seluruh proses penetapan sebanyak 44 Penjabat Bupati/Walikota pada 21 provinsi se-Indonesia yang berakhir masa jabatan tanggal 22 Mei 2022, diambil alih dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat,” tandas MI yang pernah menjabat Kapolda Maluku.

Mantan Kasat Brimob Polda Metro Jaya itu juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota yang telah mengakhiri masa jabatannya.

“Akhirnya selamat bekerja kepada para penjabat beserta keluarga, atas amanah yang diterima. Laksanakan tanggung jawab dengan baik, santun dan melayani,” tutup Gubernur. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *