Ambon, BM – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui DPRD Provinsi Maluku, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku tahun 2022.
Rapat paripurna penetapan Ranperda untuk dijadikan program Pembentukan Perda ini, yang berlangsung Rabu (09/03/2022), dimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan, Ke-19 Ranperda tahun 2022 ini, terdiri dari lima Ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD Maluku, dan empat belas sisanya merupakan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Dari 19 Ranperda tersebut, lima berasal dari usulan inisiatif DPRD Maluku diantaranya Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda entang Pengelolaan Hutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku, dan Ranperda Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah,” ungkapnya.
Sedangkan 14 Ranperda yang diusulkan Pemprov Maluku, lanjut Sairdekut, diantaranya, Ranperda Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, kata Politisi Partai Gerindra, ada juga Ranperda tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Ranperda tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembubaran PT Banda Permai.
Ia berharap, ke 19 Ranperda ini bisa di tunaikan Bapemperda DPRD Maluku dan komisi terkait, agar di akhir tahun anggaran 2022, semua Ranperda bisa terseleaikan dengan cepat. (KRI)
Komentar