Ambon, BM – Salah satu Desa yang ada di Pulau Buru, menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Maluku terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yakni Desa Jikumerasa, kecamatan Liliana, Kabupaten Buru.
Kepada wartawan, Senin (13/06/2022) usai melakukan pengawasan tahap II di Kabupaten Buru, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengatakan sudah 11 tahun Kepala Desa (Kades) Jikumerasa tidak kunjung dilantik mantan Bupati Husni Hentihu, hingga ke Ramli Umasugi.
Padahal, lanjut Rumra, Gubernur Maluku sebelumnya sudah melayangkan surat pelantikan terhadap Kades Jikumerasa, namun hingga saat ini tak kunjung dihiraukan oleh mantan Bupati Buru.
Ironisnya, Ramli Umasugi saat itu domainnya sebagai Bupati Buru.
“Jika Kades atas nama Abdullah Elviar terpilih secara demokratis, maka tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan,” ujarnya.
Harusnya tegas Rumra, bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada apa yang di perintahkan oleh undang-undang.
“Dengan adanya kejadian ini, mantan Bupati Ramli Umasugi telah membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Apapun hasil PTUN, tidak dapat dibatalkan kecuali proses. Oleh sebab itu, Surat Gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku”, tandasnya. (KRI)
Komentar