Ambon, BM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku berencana akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi II guna membahas persoalan pemotongan biaya perencanaan dan pengawasan sejumlah proyek fisik di lingkup Pemprov Maluku.
Rapat ini akan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, serta Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw pada Jumat (11/4/2025) di karpan Ambon, menyampaikan bahwa pemotongan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena dinilai tidak proporsional terhadap besaran proyek.
Rencana rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025, dan dipastikan akan mempertanyakan dasar kebijakan efisiensi yang memotong biaya hingga 53 persen untuk proyek-proyek bernilai kecil.
Dalam keterangannya, Jumat, (11/04/2025), Rahakbauw mengungkapkan bahwa meski pemotongan ini merujuk pada Instruksi Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015, pelaksanaannya perlu dievaluasi karena juga berdampak pada kualitas pengawasan. Politisi Golkar ini berharap melalui rapat gabungan, DPRD dapat memperoleh kejelasan agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan pembangunan ke depan. (BM-04)