Ambon, BM – Dugaan tindakan pelanggaran indispliner yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, sebagaimana diberitakan media ini, Senin (08/09/2025) dan Selasa (09/09/2025) kemarin, kini memasuki babak baru dikarenakan telah menjadi perhatian serius Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN setempat.
Bukti keseriusan TPD ASN Pemprov Maluku terhadap dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan ketiga ASN tersebut, yakni para ASN tersebut telah dipanggil, untuk dimintai keterangannya seputar dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukannya, pada Rabu (10/09/2025).
Langkah TPD ASN Pemprov Maluku yang terdiri dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Maluku perlu diapresiasi, dikarenakan ini merupakan salah satu wujud keseriusan dalam mendisiplinkan para ASN agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, termasuk memberikan contoh yang baik pula bagi ASN lainnya.
Selain itu, tindak lanjut yang dilakukan TPD ASN Pemprov Maluku, juga tidak semata-mata hanya berlaku pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, melainkan menjadi catatan kepada semua ASN yang berada pada OPD-OPD lainnya di lingkup Pemprov Maluku.
Hal ini diketahui setelah media ini mengkonfirmasi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang yang juga sebagai juru bicara Pemprov Maluku, maupun ke Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku yang juga menjabat sebagai Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku, Sartono Pining, dimana TPD ASN Pemprov Maluku akan bekerja sesuai tupoksinya.
Begitu juga dalam proses untuk menetapkan sanksi yang nantinya akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut, TPD ASN Pemprov Maluku akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apakah sanksi yang nanti diberikan adalah sanksi ringan berupa teguran lisan ataukah sanksi hingga pada pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengatakan, laporan atau informasi tersebut akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional dengan berjenjang. “Pada prinsipnya akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional,” kata Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul yang juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Selasa (09/09/2025) via WhatsApp.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan apresiasi terhadap masyarakat maupun media cetak atau elektronik yang sudah melaporkan atau memberikan informasi terkait ketidaksiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja seperti malas masuk kantor maupun tidak berada ditempat saat jam kerja.
Namun yang pasti, lanjut Kasrul, sesuai kewenangannya, maka Tim Penilaian Kinerja atau Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku akan melaporkan hal ini ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku sebagai pejabat yang diberikan kewenangan.
“Kemudian Pak Sekda Maluku akan menyurati pimpinan dari para ASN yang diduga melakukan indispliner berupa tidak masuk kantor dan sebagainya,” kata Kasrul.
Selanjutnya, kata Kasrul, tentu akan dilakukannya pemeriksaan terhadap ketiga ASN tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), barulah akan dikenai sanksi apakah ringan, sedang ataukah berat.
“Sanksi sesauai kadarnya (hasil pemeriksaan),” ucapnya.
Dikatakannya, hal ini juga menjadi sebuah himbauan kepada semua ASN yang ada dilingkup Pemprov Maluku untuk tetap menjaga disiplin dan dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat, serta dapat bekerja dan berintegritas tinggi, termasuk dapat berinovasi.
“Mari kita bekerja memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarkat,” pintanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan data yang diterima media ini, dari ketiga ASN tersebut, Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak, ST, tidak masuk lebih dari 40 hari tanpa alasan yang jelas.
Sementara untuk dua rekan ASN, yakni Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST diduga melakukan tindakan pelanggaran indisipliner, yakni tercatat hadir dalam absensi, namun “batang hidungnya” jarang sekali berada di kantor.
Konon kabarnya, untuk Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST tidak perlu repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk absen online finger print, melainkan bisa dari absensi online yang berada di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikarenakan nama yang bersangkutan belum dipindahkan dari absensi online Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD tersebut.
Sementara untuk Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran indisipliner, yakni hanya datang atau menunjukkan “batang hidungnya” saat absensi kehadiran pagi hari, setelah itu menghilang dan baru akan kembali sore hari untuk absensi pulang. (Red)
