oleh

SAH Putusan Mendagri Gubernur Maluku Hingga 2024

AmbonBM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengisian Penjabat Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota, pengisian dilakukan usai kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa jabatannya berakhir 2024 mendatang.

Penegasan Mendagri, sekaligus menyikapi putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang menerima gugatan sejumlah kepala daerah yang dipangkas masa jabatannya hingga 31 Desember 2023. Salah satunya, Murad Ismail-Barnabas Orno (MI-BO), Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku. Itu berarti, Akhir masa jabatan Murad dan Orno medio April 2024 mendatang.

Sesuai surat Mendagri yang diterima Media ini, Jumat (29/12/2023) yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan kabupaten serta Kota nomor : 100.2.1 3/7543/SJ, sifat penting, hal : pelaksanaan putusan MK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 28 Desember 2023 disebutkan berkenan dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1. 3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal usul nama calon Pj Gubernur Nomor, 100.2.1 3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023 hal usul Pj Bupati dan Walikota, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

“Berdasarkan amar putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, pada intinya memberikan norma baru atau ketentuan pasal 201 ayat 5 yaitu, menyatakan pasal 201 pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 ang semuanya berbunyi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota hasil Pilkadas

SK Kemendagari

2018 menjabat sampai 2023, menjadi berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dab wakil walikota hasil pemilihan 2018 dan pelantikan tahun 2019 memegang jabatan sampai 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak 2024 mendatang,”jelas Mengari lewat suratnya.

Sehubungan dengan putusan MK diatas, lanjut Mendagri, maka pengisian Pj Kepala daerah dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir dimasing-masing daerah, kecuali tidak melewati satu bulan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (BM-01) 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *