Ambon, BM – Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD telah selesai pada 14 Mei 2023 kemarin.
Berdasarkan pesan WhatsApp yang dikirimkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, Senin (15/05/2023) di Grup Saka Mese Nusa menerangkan, ada caleg yang tidak memahami tugas dan fungsi sebagai seorang anggota DPRD.
Menurut wakil rakyat dari dapil Seram Bagian Barat (SBB) itu, terkadang, hampir semua caleg dalam sosialisasi atau kampanye memposisikan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Calkada), bukan sebagai Calon Anggota DPRD.
“Ada yang menyampaikan Visi Misi seakan-akan sebagai Calon Kepala Daerah dan bahkan ada yang buat Janji-janji sana sini, sampai ada juga janji buat jalan, jembatan dan sebagainya yang notabenya merupakan tugas Kepala Daerah. Hal ini merupakan pendidikan Politik yang tidak baik dan terkesan Caleg yang bersangkutan tidak Memahami Fungsi dan Tugas Anggota DPRD,” ujarnya.
Dikatakanya, caleg seharusnya melakukan pendidikan politik yang baik ke masyarakat, agar masyarakat bisa memahami posisi dan kewenangan Anggota DPRD itu seperti apa.
“Supaya masyarakat bisa percaya lagi ke Anggota DPRD, karena mengetahui batasan tugas dan fungsi DPRD seperti apa, bukan menyampaikan kewenangan seperti Kepala Daerah yang bisa atur dan bikin semua hal dalam kewenangan eksekusif,” tutupnya. (BM-04)
Komentar