oleh

Terkait Pemutusan Pekerjaan Jembatan Dian Pulau Tetoat Oleh Dinas PUPR, Komisi III DPRD Maluku Gelar Konferensi Pers

Ambon, BM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar konferensi pers, Terkait dengan hasil inspeksi ke lapangan bersama Dinas PUPR Maluku, Senin (16/01/2023) yang bertempat di ruangan Komisi III kantor DPRD Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Saodah Tethhool Tuanakotta mengatakan, terkait dengan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku, guna melihat secara langsung jembatan, akan ada analisa dari KKJTJ dulu dan setelah itu barulah akan dilakukan pekerjaan lanjutan.

“Oleh karena itu, untuk sementara waktu pekerjaannya sudah terhenti karena Dinas PUPR Maluku telah memutuskan hubungan kerja dengan pihak ketiga. Mereka sementara meminta dari pihak kementerian dan pihak kementerian sudah datang untuk menganalisa jembatan tersebut sehingga ada perbaikan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru tersebut.

“Kita tidak bisa secara sepihak mengatakan bahwa ada kerugian negara, korupsi dan sebagainya sebab media telah banyak memberitakan soal ada kerugian negara, korupsi dan sebagainya. Namun kita menunggu hasil analisa dan pekerjaan akan dilanjutkan setelah ini. Maka itu komisi III akan mengambil langkah ke kementerian untuk menanyakan hasil dari analisa tersebut dan kapan akan diselesaikan karena harapan masyarakat agar jembatan itu segera diselesaikan. Dinas PUPR juga mengatakan sendiri bahwa di tahun 2023 pekerjaan pasti akan dilakukan,” terangnya.

Untuk pembiayaannya, sebut Tethhool, kemarin disampaikan 7 Miliar itu dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan.

“Masih ada sisa anggaran yang diblokir oleh Dinas PUPR Maluku, dimana pembayaran kepada pihak ketiga itu sudah sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah dan setelah ini nanti ada pembukaan pelelangan baru dilanjutkan kembali,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyatakan mana yang salah, karena setelah analisa ada terlebih dulu barulah akan dilakukan pekerjaan lanjutan.

“Sebab kalau sekarang kita mau, kerja saja yang penting masyrakat dapat menggunakan jembatan tersebut. Akan tetapi untuk sementara itu tidak bisa sesuai dengan analisa sehingga ada perhentian pekerjaan sampai volume tersebut dibayarkan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III Richard Rahakbauw juga menambahkan, pekerjaan pembangunan jembatan Dian menuju pulau Tetoat, dilakukan di tiga masa pemerintahan yang pertama Karel Ralahalu tahun 2013, mereka buat program perencanaan tahap pertama.

Kemudian yang kedua tahun 2014 program pekerjaan tahap kedua, kemudian tahun 2016-2017 Ombudsman untuk Dau wilayah Tetoat dan 2017 untuk wilayah Dian Darat selanjutnya pada tahun 2018 pekerjaan pemasangan batu dari arah Dian Pulau, tahun 2019 lanjutkan pekerjaan jembatan.

“Mereka terhenti setelah melihat dan kemudian melakukan koordinasi dengan permasalahan yang dihadapi kemudian mereka berkoordinasi dengan kementerian PUPR, dimana dari kementerian PUPR direkomendasikan agar bertemu dengan Komite Keselamatan Jembatan dan Jalan Terowongan (KKJTJ),” kata pria yang akrab disapa RR itu.

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, kemudian komite KKJTJ ini menurunkan tim untuk melihat secara langsung pekerjaan jembatan Dian Darat ke Tetoat karena jembatan ini khusus yang hanya berada di Kalimantan dan salah satunya yang ada di Posso dan sudah selesai kemarin.

“Namun dikarenakan ada sedikit masalah teknis yang harus perlu dikonsultasikan dengan KKJTJ, karena itu kemudian menunggu timnya turun dan kembali ke Jakarta mereka minta pekerjaan untuk dihentikan sementara sampai menunggu hasil kajian teknis yang akan dikeluarkan oleh KKJTJ untuk kemudian pekerjaan akan dilanjutkan kembali,” ungkapnya

Menurutnya, dari Rp.7miliar anggaran yang digunakan untuk pekerjaan tersebut, sekitar  Rp.4miliar sudah dibayarkan sesuai volume pekerjaan.

“Sisa sekitar Rp.3miliar, dikembalikan ke kas daerah. Di tahun 2023 ini karena memang hasil kajian bukan hanya satu atau dua bulan tapi membutuhkan waktu lima sampai enam bulan,” tuturnya.

Karena itu Komisi III juga akan koordinasi dengan pimpinan DPRD dalam hal ini koordinator Komisi III Benhur Watubbun untuk bertolak ke Jakarta dalam rangka bertemu dengan Komite keselamatan Jembatan dan Jalan terowongan, guna menanyakan hasil kajian teknis dan solusi apa untuk selesaikan jembatan ini.

“Karena kalau kita terburu-buru untuk menyelesaikan jembatan ini, maka cukup berisiko, sebab akan berdampak pada masyarakat jika kemudian terjadi sesuatu dan itu tidak mereka inginkan,” ujarnya.

“Jadi pemberentian sementara ini bukan dilakukan oleh PUPR namun berdasarkan hasil koordinasi dengan KKJTJ lalu kemudian diminta berhenti untuk sementara waktu sampai menunggu hasil analisa mereka keluarkan baru kemudian pekerjaan dilanjutkan kembali,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Saodah Tethol Tuanakotta juga menambahkan, pembangunan jembatan Dian pulau Tetoat ini bukan satu mata anggaran karena pekerjaannya ini dilakukan bertahap, sehingga jangan dianggap bahwa ada satu mata anggaran khusus yang dikerjakan dari awal sampai akhir.

“Itu tidak ada. Tergantung pada kemampuan keuangan daerah juga. Pada tahun 2019-2021 itu terhenti, tahun 2022 baru dialokasikan kurang lebih 7 miliar lebih, itupun ada desakan dari DPRD,” ungkapnya. (BM-05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *